Kapal Roro Terancam Disita, Pemkot Bontang; KMP Bontang Express II Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

16 hours ago 4

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menggelar rapat koordinasi bersama Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kamis (9/7) malam.

Pertemuan yang berlangsung sekitar dua setengah jam itu difokuskan untuk mencocokkan dokumen dan bukti kepemilikan KMP Bontang Express II yang kini menjadi objek sengketa.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkot Bontang, Sony Suwito Adicahyono, mengatakan rapat tersebut bertujuan menelusuri asal-usul kepemilikan kapal berdasarkan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

“Kami mengupas dan mencocokkan bukti-bukti yang ada untuk memastikan dasar kepemilikan aset tersebut. Jadi bukan mencari bukti baru, melainkan memastikan seluruh dokumen yang dimiliki saling bersesuaian,” ujar Sony.

Ia menegaskan KMP Bontang Express II bukan lagi aset yang dikelola langsung oleh Pemkot Bontang.

Kapal tersebut telah menjadi bagian dari penyertaan modal pemerintah kepada Perumda AUJ sehingga berstatus sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Secara aset memang bukan milik Pemkot secara langsung. Aset itu menjadi bagian dari penyertaan modal kepada Perumda AUJ. Statusnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dikelola oleh Perumda AUJ,” jelasnya.

Meski demikian, Sony menegaskan asal-usul aset tetap berasal dari Pemerintah Kota Bontang. Karena itu, anggapan bahwa kapal tersebut bukan lagi aset pemerintah dinilai tidak tepat.

Terkait proses penyitaan yang dikaitkan dengan sengketa tersebut, Sony menyebut kewenangan sepenuhnya berada di tangan pengadilan.

“Apakah aset dapat disita atau tidak merupakan kewenangan pengadilan. Dari sisi pemerintah, kami tetap berpendapat bahwa kapal tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bontang yang dikelola Perumda AUJ melalui mekanisme penyertaan modal,” katanya.

Ia juga memastikan KMP Bontang Express II masih beroperasi seperti biasa. Namun, untuk informasi mengenai layanan maupun operasional kapal, masyarakat diminta mengonfirmasi langsung kepada Perumda AUJ atau Bontang Transport sebagai pengelola.

“Kalau soal operasional, kapal masih beroperasi. Untuk pelayanan maupun aktivitas sehari-hari silakan dikonfirmasi ke Perumda AUJ atau Bontang Transport,” tuturnya.

Disinggung mengenai kemungkinan langkah hukum lanjutan, Sony mengatakan Pemkot belum mengambil kebijakan baru.

Menurutnya, karena aset tersebut telah dipisahkan melalui penyertaan modal, penanganan perkara menjadi kewenangan Perumda AUJ.

“Kami menunggu proses hukum yang berjalan. Aset itu sudah dipisahkan melalui penyertaan modal sehingga penanganannya berada di Perumda AUJ,” ujarnya.

Sony memperkirakan KMP Bontang Express II diadakan pada awal era otonomi daerah, sekitar 2001 atau 2002. Beberapa tahun kemudian, kapal tersebut dimasukkan sebagai penyertaan modal pemerintah kepada Perumda AUJ melalui peraturan daerah.

Ia mengaku tidak mengingat secara pasti tahun penetapan perda tersebut. Namun, seluruh dokumen penyertaan modal, baik berupa uang maupun barang, telah terdokumentasi sebagai dasar pengelolaan aset oleh Perumda AUJ.

Menurut Sony, kehadiran kuasa hukum dan mantan Direktur Perumda AUJ dalam rapat itu juga merupakan bagian dari upaya menyamakan persepsi serta mencocokkan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

“Intinya kami memastikan seluruh bukti yang dimiliki saling sesuai sehingga asal-usul kepemilikan aset dapat dijelaskan secara utuh,” pungkasnya.

Diketahui, KMP Bontang Express II terancam disita pihak ketiga. Polemik itu bermula dari pemutusan kontrak PT Glora Kaltim sebagai operator kapal roro tersebut oleh PT Bontang Transport.

PT Glora Kaltim kemudian melakukan dua gugatan ke Badan ArbitraseNasional Indonesia (BANI). Gugatan pertama dibacakan vonis pada 16 Desember 2010, selanjutnya 10 Agustus 2011.

Dalam salah satu putusannya, PT Bontang Transport diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,012 miliar kepada PT Glora Kaltim.

Jika tidak dibayar, maka terdapat denda Rp10 juta per hari. Hal itu membuat denda melonjak hingga lebih Rp30 miliar, karena belum dibayarkan hingga saat ini.

Kapal roro sendiri masuk dalam sita jaminan jika denda tersebut tidak dibayarkan. (ak/kpg)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |