BONTANGPOST.ID, Bontang – Sebanyak 1.217 warga binaan di Lapas Kelas IIA Bontang menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 2026. Dari jumlah tersebut, tiga orang langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Hal itu disampaikan Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IA Bontang, Satrio Dwi Kuncoro, berdasarkan data per 16 Maret 2026. Ia menyebutkan, total warga binaan di Lapas Bontang saat ini mencapai 1.777 orang, terdiri dari 1.713 narapidana dan 63 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.609 orang beragama Islam dan berhak diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri.
“Total yang menerima remisi sebanyak 1.217 orang. Terdiri dari RK I sebanyak 1.212 orang dan RK II sebanyak 5 orang. Tiga di antaranya langsung bebas saat Lebaran,” jelasnya.
Sementara itu, dua narapidana lainnya yang masuk kategori RK II masih harus menjalani pidana subsider.
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi didominasi kasus narkotika sebanyak 894 orang. Disusul perlindungan anak 160 orang, pencurian 73 orang, penggelapan 27 orang, pembunuhan 25 orang, serta kasus lain seperti tindak pidana korupsi, perjudian, dan kekerasan seksual.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni 131 orang mendapat pengurangan 15 hari, 838 orang memperoleh 1 bulan, 216 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 32 orang menerima remisi 2 bulan.
Di sisi lain, sebanyak 392 warga binaan tidak memperoleh remisi tahun ini. Penyebabnya antara lain belum memenuhi syarat administratif dan substantif, serta masih berstatus tahanan.
Rinciannya, 59 orang merupakan tahanan beragama Islam, 65 orang masih menjalani sisa perkara sebelumnya, dan 143 orang belum genap menjalani masa pidana enam bulan.
Selain itu, 68 orang masih dalam proses usulan akibat keterlambatan administrasi, empat orang masih tahap pengajuan, 17 orang telah bebas sebelum pemberian remisi, serta 26 orang masih menjalani pidana subsider.
Tercatat pula sembilan orang dengan hukuman seumur hidup dan satu orang yang melakukan pelanggaran (register F) sehingga tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)


















































