Kapal Roro Bontang Terancam Disita, PN Banyuwangi Lakukan Pencocokan Objek Sengketa

7 hours ago 9

BONTANGPOST.ID, Bontang – Sengketa Kapal Motor Penumpang (KMP) Bontang Express II milik PT Bontang Transport kembali memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Banyuwangi melakukan constatering atau pencocokan objek kapal sebagai bagian dari proses eksekusi perkara perdata antara PT Glora Kaltim dan PT Bontang Transport.

Berdasarkan Berita Acara Pencocokan (Constatering) Nomor 1/Pdt.Eks.Del/2026/PN Byw jo Nomor 1/Pen.Pdt/Constatering/2026/PN Bon jo Nomor 1/Pdt.Eks.Rbr/2025/PN Bon, tahapan tersebut dilaksanakan pada Jumat (26/6/2026).

Dalam perkara itu, PT Glora Kaltim bertindak sebagai pemohon eksekusi. Sementara PT Bontang Transport menjadi termohon eksekusi I dan Pemerintah Kota Bontang sebagai termohon eksekusi II.

Objek yang dicocokkan adalah kapal atas nama PT Bontang Transport, yakni Kapal Motor Penumpang Eksplorasi II, yang sebelumnya bernama Tropic Chieftain.

Kapal jenis ferry/ro-ro tersebut memiliki panjang 49,13 meter, lebar 18 meter, dan tonase kotor (GT) 2.257. Kapal yang dibangun pada 1993 itu tercatat pernah beroperasi di lintasan Ketapang–Gilimanuk berdasarkan dokumen kapal Nomor 379 tertanggal 14 Agustus 2002.

Tahap constatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa dengan dokumen sebelum proses eksekusi dilanjutkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), Zuchli Imran Purta, membenarkan adanya proses tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa constatering hanya sebatas pencocokan objek dan bukan merupakan tindakan penyitaan maupun penarikan aset.

Menurutnya, KMP Bontang Express II saat ini telah menjadi aset Pemerintah Kota Bontang yang dikelola Perumda AUJ.

Zuchli menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 50, secara tegas melarang penyitaan terhadap aset milik negara maupun pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015 yang menegaskan larangan penyitaan aset negara bertujuan melindungi kepentingan umum agar pelayanan publik tidak terganggu akibat sengketa perdata.

Selain itu, dalam hukum acara perdata juga dikenal prinsip bahwa barang milik publik yang digunakan untuk kepentingan umum tidak dapat dijadikan objek sita jaminan maupun sita eksekusi.

“Karena aset milik pemerintah daerah secara hukum tidak dapat disita atau dieksekusi,” tegas Zuchli.

Ia menambahkan, perkara tersebut masih bergulir di pengadilan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |