Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

1 day ago 14

BONTANGPOST.ID, Kukar – Tabir gelap pengelolaan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya terkuak. Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi penghidupan warga diduga diselewengkan menjadi area pertambangan ilegal.

Pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi pun mengambil langkah tegas dengan mengawal proses hukum yang kini bergulir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), Sigit Mustofa Nurudin, menegaskan tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan di atas lahan transmigrasi.

“Kami menegaskan bahwa negara tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan. Pemanfaatan lahan di luar peruntukan ini merupakan pelanggaran serius terhadap tujuan program transmigrasi,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Akar persoalan ini diduga berasal dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2007, saat kewenangan masih berada di pemerintah daerah. Izin tersebut menjadi pintu masuk bagi perusahaan untuk menggarap kawasan negara, meski secara administratif disebut tidak pernah tuntas.

Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan tata kelola lahan di masa lalu. Akibatnya, kawasan yang semestinya menjadi lahan produktif dan permukiman warga kini berubah menjadi area tambang yang rusak.

Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kukar serta tiga pihak dari korporasi. Beberapa di antaranya telah ditahan.

Dampak yang ditimbulkan pun sangat besar. Berdasarkan data Kejaksaan, sekitar 1.800 hektare lahan mengalami kerusakan, mencakup lahan pertanian hingga fasilitas sosial yang dibangun negara.

“Lahan yang semestinya menjadi basis penghidupan warga diduga dialihkan untuk kepentingan industri tanpa dasar hukum yang sah. Banyak yang kini rusak dan tidak lagi dapat dimanfaatkan,” ungkap pihak Kejaksaan.

Saat ini, pemerintah tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga mendorong pemulihan hak-hak warga transmigran. Kawasan yang terdampak akan direhabilitasi agar dapat kembali digunakan secara legal dan produktif.

“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan agar pengelolaan lahan negara ke depan lebih transparan dan akuntabel,” pungkas Sigit. (prokal)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |