PT Glora Kaltim Bantah KMP Bontang Express II Aset Pemkot, Klaim Kapal Bisa Disita

14 hours ago 8

BONTANGPOST.ID, Bontang – PT Glora Kaltim menegaskan objek yang dimohonkan dalam proses sita eksekusi merupakan milik PT Bontang Transport. Karena itu, perusahaan menilai tahapan eksekusi yang saat ini berjalan telah sesuai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum PT Glora Kaltim, Ngabidin Nurcahyo, mengatakan permohonan eksekusi mengacu pada Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya Register Nomor 28/Pen/ARB/BANI/SBY/V/2011.

Dalam putusan tersebut, BANI mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan PT Glora Kaltim terhadap Grosse Akta Kapal KMP Bontang Express II Nomor 379 tertanggal 14 Agustus 2002.

Menurut Ngabidin, dokumen itu menyatakan kapal merupakan milik PT Bontang Transport berdasarkan dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Perkapalan dan Pelayaran Balikpapan.

Ia menegaskan sengketa yang berlangsung merupakan perkara perdata antara PT Glora Kaltim dan PT Bontang Transport sebagai anak perusahaan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), bukan menyangkut aset milik negara sebagaimana yang disampaikan pihak lain.

“Objek itu sah milik PT Bontang Transport. Jadi perkara ini antara PT Glora Kaltim dengan PT Bontang Transport,” tegas Ngabidin.

Ia juga mempertanyakan belum adanya penyelesaian terhadap kewajiban pembayaran yang, menurutnya, telah berlangsung sejak 2010.

Ngabidin menjelaskan, nilai tagihan awal dalam perkara sewa-menyewa sekitar Rp1 miliar. Namun, karena terdapat ketentuan denda sebesar Rp10 juta per hari yang terus berjalan selama kurang lebih 15 tahun, nilai tuntutan kini mencapai sekitar Rp30 miliar.

“Kalau memang dianggap merugikan negara, kenapa persoalan ini tidak diselesaikan sejak 15 tahun lalu. Kami sudah menunggu itikad baik sejak 2010, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menyelesaikan tahapan constatering atau pencocokan objek kapal. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal pelaksanaan sita eksekusi.

PT Glora Kaltim juga memastikan tidak akan menempuh jalur mediasi dan memilih melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sedang menunggu jadwal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), Zuchli Imran Purta, menyatakan tahapan constatering hanya bertujuan mencocokkan objek sengketa dengan dokumen perkara dan bukan merupakan tindakan penyitaan.

Ia juga berpendapat KMP Bontang Express II telah menjadi aset Pemerintah Kota Bontang yang dikelola Perumda AUJ sehingga, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tidak dapat dijadikan objek sita eksekusi. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |