Ali Ridho Lapatau Bantah Gugatan Basri Rase, Sebut Tak Ada Perjanjian Utang Piutang

1 day ago 20

BONTANGPOST.ID, Bontang – Ali Ridho Lapatau angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase. Dia membantah klaim Basri bahwa terjadi utang piutang.

“Saya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dan percaya bahwa pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti,” kata Ridho.

Pria yang juga ketua PSI Bontang tersebut berharap semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah dan tidak membentuk opini publik seolah-olah perkara ini telah diputus.

“Sampai hari ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dalil dalam gugatan tersebut terbukti,” ungkapnya.

Dia menegaskan tidak pernah meminjam uang dari Basri Rase. Selain itu, juga tidak pernah melakukan perjanjian utang-piutang secara langsung seperti yang didalilkan dalam gugatan.

“Karena itu, saya mempersilakan Bapak Basri untuk membuktikan seluruh dalilnya melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dia menyebut telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini. Sehingga sepenuhnya proses penanganan gugatan tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum agar seluruh persoalan disampaikan dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang berlaku.

“Oleh karena itu, saya memilih untuk tidak berpolemik atau berdebat melalui media,” ucapnya.

Ridho mengaku menghormati Basri Rase yang telah saya dikenalnya selama beberapa tahun terakhir. “Bahkan dalam beberapa kesempatan beliau pernah meminta bantuan saya untuk menyelesaikan beberapa hal, dan saya masih memiliki bukti-bukti yang relevan,” kata pengusaha muda ini.

Namun demikian, dia menyebut tidak ingin membawa hal-hal di luar pokok perkara ke ruang publik. “Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

“Saya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum, menahan diri dari pembentukan opini yang dapat memengaruhi persepsi publik, serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Saya meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan yang adil, objektif, dan berdasarkan alat bukti, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik,” ujarnya.

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |