BONTANGPOST.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih menghadapi persoalan puluhan kendaraan dinas yang belum dikembalikan. Tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai 48 kendaraan dinas yang belum kembali kini menjadi tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) pemegang aset.
Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Irfan Pranata, mengatakan setiap OPD telah diminta mengambil langkah administratif dengan menyurati pihak yang masih menguasai kendaraan dinas tersebut. Sebab, aset berada dalam pengelolaan masing-masing dinas.
“Yang saya pantau, masing-masing dinas sudah menyurati yang bersangkutan. Karena aset itu berada dalam penguasaan dinas, maka dinas yang bertanggung jawab melakukan penertiban,” kata Irfan.
Ia menjelaskan, Inspektorat tidak lagi terlibat langsung dalam proses penarikan kendaraan.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan kendaraan belum juga dikembalikan, OPD dapat menempuh tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau memang nanti tidak dikembalikan, ada tahapan berikutnya. Dinas bisa meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penarikan,” ujarnya.
Menurut Irfan, penarikan secara paksa merupakan langkah terakhir setelah upaya administratif tidak membuahkan hasil. Seluruh proses tetap harus mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Soroti Pengadaan Barang dan Jasa
Selain persoalan kendaraan dinas, Inspektorat juga menyoroti pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kaltim.
Irfan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal terhadap sejumlah pengadaan yang turut menjadi sorotan BPK. Temuan tersebut berkaitan dengan pengadaan rumah dinas dan kendaraan yang dinilai tidak sesuai standar harga satuan.
“Untuk yang sudah diperiksa BPK dan juga sedang ditangani Irjen, kami menunggu LHP-nya. Nanti dari situ akan terlihat rekomendasinya seperti apa,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengawasan Inspektorat sebenarnya telah dilakukan sejak tahap perencanaan anggaran melalui proses reviu terhadap usulan kegiatan agar sesuai standar harga dan kebutuhan daerah.
Namun, Irfan mengakui pengawasan sering terkendala keterbatasan waktu pembahasan APBD. Dalam waktu yang singkat, Inspektorat harus menelaah ribuan usulan kegiatan dari seluruh perangkat daerah.
“Kadang waktu reviu sangat terbatas. Ribuan item harus dilihat dalam waktu yang tidak panjang. Karena itu, disiplin terhadap jadwal penyusunan anggaran perlu diperbaiki,” pungkasnya. (*)

















































