Laporan Dugaan Investasi Bermasalah, Penyidik Sebut Istri Polisi Berperan sebagai Broker Proyek

14 hours ago 6

BONTANGPOST.ID, Bontang  Penyidik Satreskrim Polres Bontang mengungkap fakta baru dalam penyelidikan dugaan investasi proyek yang menyeret seorang perempuan berinisial Y, yang diketahui merupakan istri anggota polisi. Dari hasil penyelidikan sementara, proyek yang ditawarkan kepada para investor dipastikan benar ada.

Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano melalui Kanit Tipidum Satreskrim Polres Bontang Ipda Markus Sihotang mengatakan, Y diduga berperan sebagai broker yang menawarkan investasi kepada sejumlah pihak untuk mendanai sebuah proyek. Salah seorang investor berinisial A kemudian melaporkan Y karena merasa mengalami kerugian.

Untuk mendalami laporan tersebut, penyidik memeriksa pemilik perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek dimaksud. Hasil pemeriksaan menunjukkan proyek tersebut memang merupakan pekerjaan dari salah satu perusahaan besar di Kota Bontang yang dikerjakan oleh perusahaan subkontraktor.

“Proyeknya memang ada,” ujar Markus.

Namun, dalam pelaksanaannya, volume pekerjaan mengalami pengurangan akibat kebijakan efisiensi dari perusahaan pemberi kerja. Kondisi tersebut menyebabkan nilai proyek berkurang dari yang dijanjikan sebelumnya.

“Akhirnya berdampak ke broker ini hingga ke bawah,” katanya.

Markus menjelaskan, pekerjaan proyek telah selesai dilaksanakan. Meski demikian, pencairan pembayaran proyek disebut ikut terpotong untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman bank milik perusahaan subkontraktor.

Menurutnya, pemilik perusahaan subkontraktor juga telah menyampaikan komitmen untuk mengembalikan dana yang menjadi hak para pihak.

“Katanya pemilik perusahaan subkontraktor sedang berupaya mengembalikan juga,” ujarnya.

Selain menangani laporan dugaan investasi tersebut, penyidik juga tengah mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Y terhadap A. Laporan itu dibuat setelah somasi yang dikirim A kepada Y turut disampaikan ke tempat Y bekerja, yang menurut pelapor berdampak pada nama baik dan aktivitas pekerjaannya.

“Hingga saat ini kedua laporan masih kami dalami untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana atau tidak. Semua pihak yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi,” tegas Markus.

Sebelumnya, Polres Bontang menerima dua laporan yang saling berkaitan. Selain dugaan investasi yang dilaporkan dengan nilai kerugian sekitar Rp1 miliar, penyidik juga menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Y.

Markus menegaskan, kedua perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga penyidik belum dapat menyimpulkan apakah benar terjadi tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

“Kedua laporan ini masih kami dalami. Kami belum bisa menyimpulkan bahwa ini merupakan investasi fiktif karena masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan para pihak serta menelaah dokumen dan barang bukti yang telah diserahkan. Polisi juga akan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk memperdalam fakta-fakta yang terungkap selama penyelidikan.

“Nantinya kami melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk pendalaman,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan yang masih berlangsung. Perkembangan perkara akan disampaikan setelah seluruh proses klarifikasi terhadap para pihak selesai dilakukan.

“Tunggu informasi lanjutan dari kami. Kalau semua sudah dipanggil, akan kami berikan informasi lebih lanjut,” pungkas Markus. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |