BONTANGPOST.ID, BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah merampungkan pengumpulan dan verifikasi data pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bontang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kejaksaan Agung RI untuk mendalami dugaan penyimpangan pelaksanaan program di tingkat pusat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, mengatakan pihaknya hanya bertugas mengumpulkan data dan bahan keterangan sesuai arahan dari Kejaksaan Agung.
Dari total 21 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Bontang, tujuh dapur dipilih sebagai sampel untuk diverifikasi secara langsung. Pengecekan dilakukan guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi di lapangan.
“Yang kami lakukan hanya pengumpulan dan pengecekan data. Dari 21 dapur, ada tujuh yang kami datangi sebagai sampel untuk mencocokkan data,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (11/7/2026).
Selain melakukan pengecekan ke dapur SPPG, Kejari Bontang juga meminta keterangan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bontang serta para pemilik dapur.
Verifikasi mencakup sejumlah aspek, mulai dari pengadaan sarana operasional hingga penentuan lokasi dapur. Salah satu yang dipastikan ialah apakah sepeda motor listrik yang menjadi fasilitas operasional telah diterima oleh masing-masing dapur.
“Kami juga memastikan siapa yang menentukan titik lokasi dapur. Dari keterangannya, penentuan titik berasal dari pusat,” kata Fajarudin.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan merupakan proses penyidikan ataupun pemeriksaan hukum. Seluruh proses hanya sebatas pengumpulan data dan bahan keterangan, tanpa pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Karena ini berkaitan dengan dugaan jual beli titik koordinasi, kami hanya diminta mengambil data dan bahan keterangan. Tidak ada pemeriksaan seperti BAP,” tegasnya.
Seluruh hasil verifikasi yang telah dihimpun kini telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diteruskan sebagai bagian dari pendalaman perkara di tingkat nasional.
Fajarudin menambahkan, instruksi serupa juga diberikan kepada seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia. Penanganan perkara tetap berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung RI.
“Semua kabupaten dan kota mendapat instruksi yang sama untuk melakukan pengumpulan data. Leading sector penanganan perkara ini ada di Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (*)















































