Mantan Wali Kota Bontang Basri Rase Gugat Perdata Rp29,3 Miliar, Minta Aset Tergugat Disita

11 hours ago 7

BONTANGPOST.ID, Bontang Mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bontang. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2026/PN Bon dan kini memasuki tahap persidangan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bontang, gugatan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas pinjaman dana yang diklaim belum dikembalikan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta mengesahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik tergugat.

Penggugat juga meminta tergugat dihukum mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp1,8 miliar beserta bunga 5 persen selama 27 bulan yang nilainya sekitar Rp2,4 miliar.

Secara keseluruhan, gugatan tersebut mencantumkan kerugian materiil sebesar Rp4,2 miliar dan kerugian immateriil Rp25 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp29,3 miliar.

Selain itu, penggugat meminta apabila tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela, aset yang telah disita dapat dilelang untuk memenuhi pembayaran ganti rugi.

Humas Pengadilan Negeri Bontang, Denny Ardian Priambodo, membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, perkara telah resmi terdaftar dan saat ini masih dalam proses persidangan.

“Perkaranya sudah masuk tahap persidangan. Sebelumnya para pihak telah menjalani mediasi, tetapi tidak tercapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

Denny menjelaskan, pada sidang perdana yang digelar 18 Juni 2026, tergugat tidak hadir. Kondisi serupa kembali terjadi pada sidang kedua pada 25 Juni 2026. Persidangan kemudian berlanjut pada 2 Juli 2026.

“Sidang ketiga sudah dilaksanakan. Ini merupakan gugatan kedua karena yang sebelumnya sempat dicabut,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Bontang Post masih berupaya mengonfirmasi Basri Rase terkait gugatan perdata yang diajukannya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |