BONTANGPOST.ID – Rudy Ong Chandra menolak mentah-mentah tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap izin tambang di Kalimantan Timur. Ia meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menyatakan dirinya tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Permohonan tersebut disampaikan melalui sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar Rabu (7/1/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro dengan hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto.
Melalui kuasa hukumnya, Vio Rahmat Ami Putra, Rudy Ong menyoroti penerapan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menjadi dasar tuntutan jaksa KPK berupa pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tim penasihat hukum menegaskan, seluruh unsur pasal yang didakwakan—mulai dari unsur “setiap orang”, “memberi sesuatu”, hingga keterkaitan dengan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara—tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.
Menurut mereka, rangkaian keterangan saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang terungkap justru bertolak belakang dengan dakwaan dan tuntutan penuntut umum.
“Fakta yuridis yang terungkap di persidangan seharusnya menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar penasihat hukum Rudy Ong saat membacakan pledoi.
Tim pembela juga menyinggung lamanya proses penanganan perkara. Sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 22 Februari 2019 hingga hampir enam tahun berjalan, mereka menilai tidak pernah ditemukan peristiwa hukum yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Bahkan sejak penyidikan resmi dimulai pada September 2024 hingga perkara bergulir di persidangan, penasihat hukum menilai tidak ada satu pun peristiwa pidana sebagaimana didalilkan jaksa yang dapat dibuktikan.
Dalam kesimpulan pledoi yang dibacakan Rudi Ardiananto, tim pembela menyatakan seluruh unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Karena itu, dakwaan penuntut umum dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Konsekuensinya, pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa patut ditiadakan,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, penasihat hukum memohon majelis hakim untuk menyatakan Rudy Ong Chandra tidak terbukti bersalah serta membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Tim pembela juga meminta pemulihan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. (KP)















































