BONTANGPOST.ID, Teluk Pandan – Polisi menangani kasus kebakaran lahan seluas sekitar 5 hektare di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Seorang pria berinisial MA (62) turut diperiksa karena diduga berkaitan dengan kebakaran yang terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.30.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah melalui Kapolsek Teluk Pandan Ipda Apriliando Saputra mengatakan, kebakaran pertama kali diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman. Kondisi angin yang cukup kencang membuat api dengan cepat merambat dan meluas.
Petugas bersama warga menggunakan pompa punggung Jet Shooter milik Manggala Agni serta peralatan lain yang tersedia untuk mengendalikan kobaran api.
“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.45,” katanya.
Setelah api berhasil dipadamkan, polisi mendapat informasi dari warga mengenai dugaan keterlibatan MA dalam kebakaran tersebut. Petugas kemudian mencari keberadaan MA dan membawanya ke Mapolsek Teluk Pandan untuk menjalani pemeriksaan.
“Dia ini mau garap lahan untuk berkebun jagung dan lain-lain. Salahnya dibakar, harusnya tidak boleh,” ujarnya.
Polsek Teluk Pandan selanjutnya menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim pada 1 September 2026.
Penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/17/IX/2026/Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim.
Sejumlah barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya kayu yang diduga bekas terbakar, pakaian, celana training, topi, serta sepasang sepatu boots.
“Terduga pelaku sudah berada di Kantor Polsek Teluk Pandan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelasnya.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan penyebab kebakaran serta keterkaitan MA dalam peristiwa tersebut.
“Penyidikan akan kami lakukan sampai tuntas,” pungkasnya. (*)


















































