Anak Buah Mengelabui Bos Material di Bontang, Rp108 Juta Hasil Penjualan Dipakai Judi Online

22 hours ago 13

BONTANGPOST.ID, Bontang – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial HS atas dugaan perbuatan curang atau penggelapan uang hasil penjualan material pasir dan koral mencapai Rp108,5 juta.

Pelaku diamankan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

HS diketahui merupakan pria kelahiran 2004 yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menjelaskan, HS merupakan anak buah dari pelapor. Dalam menjalankan aksi penggelapan, pria itu menggunakan orderan fiktif.

Caranya, HS berpura-pura menerima orderan dari pelanggan. Kemudian meminta uang kepada si bos untuk membeli material ke distributor dan langsung diantar ke pelanggan.

Agar terlihat meyakinan, pelaku juga memalsukan nota pembelian ke distributor.

Namun, modus ini akhirnya terungkap saat si bos mulai menanyakan uang hasil penjualan material periode Maret hingga April 2026 kepada pelaku.

HS tidak dapat menunjukkan uang hasil penjualan tersebut dan terus memberikan berbagai alasan. Karena keterangan pelaku berbelit, pelapor kemudian memanggil orang tua, saudara, dan istri pelaku untuk melakukan klarifikasi.

Setelah diinterogasi bersama keluarga, HS akhirnya mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.

Merasa dirugikan, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polres Bontang pada 1 Mei 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku sepekan kemudian.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran dan satu unit ponsel iPhone 13.

“Pas ditanya ke keluarga tersangka. Uang yang dari bosnya itu dipakai bermain judi online. Sang bos sempat dikelabui selama sebulan ke belakang hingga rugi ratusan juta,” ucap Kanit Pidana Umum Sat Reskrim Ipda Markus Sihotang.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

HS dijerat Tindak Pidana Perbuatan Curang atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 492 atau 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman penjara 4 tahun lamanya,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |