BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, menegaskan bahwa persoalan galian C di Kelurahan Kanaan tidak cukup diselesaikan hanya dengan penertiban. Selama kebutuhan material konstruksi tinggi dan belum tersedia sumber legal di wilayah kota, aktivitas galian C akan terus berjalan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) perlu menyiapkan kawasan tambang rakyat agar penambangan bisa dilakukan secara legal dan terkontrol. Ia menyebut, selama ini kebijakan provinsi tidak berjalan efektif karena izin tidak diterbitkan, tetapi kegiatan tambang tetap terjadi.
“Provinsi tidak mau mengeluarkan izin, tapi faktanya tetap dirambah. Itu yang harus kita bicarakan baik-baik,” ujar Agus, Kamis (6/11/2025).
Material galian seperti pasir, batu, dan tanah uruk, lanjutnya, digunakan oleh banyak pihak, mulai dari perusahaan hingga masyarakat. Namun karena statusnya ilegal, aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan.
“Kalau mau jujur, semua kita pakai. Tapi karena ilegal, barang itu dianggap haram,” tambahnya.
Sebelumnya, hasil peninjauan ESDM Kaltim pada April 2025 mencatat sekitar 32 hektare lahan di Kanaan yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah rusak akibat aktivitas tambang.
Agus menyebut Pemprov Kaltim telah memberi opsi agar Bontang bisa mengajukan kawasan tambang rakyat melalui revisi RTRW. Dengan legalitas tersebut, penambangan bisa diawasi melalui kajian lingkungan dan tanggung jawab sosial.
“Kalau legal, ada pengawasan dan tanggung jawabnya. Itu yang harus kita dorong,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, hasil tambang rakyat nantinya mungkin belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan material di Bontang. Karena itu, ia mendorong ESDM Kaltim segera membuka kembali izin tambang rakyat di perbatasan Kutim–Bontang agar bisa dikelola dengan baik.
“Yang penting itu penataan dulu, bukan PAD-nya. Lingkungan harus dijaga, tapi ekonomi masyarakat juga harus dipikirkan,” pungkasnya. (*)















































