BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, memimpin Rapat Evaluasi Implementasi Penyaluran Tenaga Kerja di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wali Kota, Jalan Moh. Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Rabu (12/11/2025).
Rapat dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sony Suwito Adicahyono, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Asdar, serta perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bapperida.
Agus Haris menegaskan, rapat tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan keterlibatan tenaga kerja lokal di berbagai perusahaan yang beroperasi di Bontang berjalan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018.
“Rapat ini penting agar keberadaan industri benar-benar memberi manfaat bagi warga lokal. Target kita tetap, 75 persen tenaga lokal dan 25 persen tenaga luar,” tegasnya.
Ia menyoroti masih lemahnya koordinasi dan minimnya laporan kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, yang membuat pemerintah kesulitan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sesuai kebutuhan industri.
“Masih banyak perusahaan belum menyampaikan rencana kebutuhan tenaga kerja. Akibatnya pemerintah tidak punya peta yang jelas, sementara angka pengangguran masih tinggi,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Agus Haris menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan agar lebih proaktif memperbarui data dan berkoordinasi dengan perusahaan. Ia juga meminta Dinas Pendidikan menyesuaikan kurikulum sejak dini agar pelajar mengenal dunia industri lokal.
Dalam rapat itu, Agus Haris juga mengumumkan sistem baru penyaluran tenaga kerja yang mulai diterapkan pada 2026.
“Mulai tahun depan, tidak ada lagi warga yang melamar langsung ke perusahaan. Pemerintah akan menjadi fasilitator penyaluran tenaga kerja. Ini untuk menghapus praktik ‘orang dalam’ dalam rekrutmen,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, seluruh perusahaan diwajibkan menyerahkan data kebutuhan tenaga kerja paling lambat akhir November 2025. Disnaker juga akan mendata dan memetakan tenaga kerja lokal, dengan prioritas bagi pemegang kartu kuning, terutama dari keluarga kurang mampu.
“Data kartu kuning akan menjadi acuan resmi pencari kerja di Bontang. Pemerintah akan gunakan data ini sebagai dasar kebijakan berbasis fakta,” kata Agus.
Ia juga mendorong pengembangan sistem kartu kuning berbasis data terklaster, meliputi keahlian, jenjang pendidikan, dan kondisi ekonomi. Dengan sistem ini, pelatihan dan penyaluran tenaga kerja bisa lebih tepat sasaran.
Sebagai tindak lanjut, Disnaker akan menjadwalkan rapat bersama perusahaan untuk membahas proyeksi kebutuhan tenaga kerja tahun 2026 serta penguatan sistem data ketenagakerjaan.
“Kita harus punya komitmen yang sama. Data tenaga kerja harus menjadi dasar kebijakan agar tidak ada lagi ketimpangan antara industri dan masyarakat lokal,” tutupnya. (*)
















































