BONTANGPOST.ID, Bontang – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, mengungkapkan alasan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang Tahun 2026 yang menjadi salah satu terendah di Kalimantan Timur.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026, UMK Kota Bontang hanya mengalami kenaikan sebesar Rp19.468. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan daerah lain, seperti Kabupaten Kutai Timur yang mencatat kenaikan hingga Rp323.616.
Meski demikian, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Bontang justru menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur. Pada sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam, UMSK Bontang ditetapkan sebesar Rp4.975.637 per bulan, naik Rp25.495 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp4.950.142.
Neni menjelaskan, kecilnya kenaikan UMK dan UMSK Bontang dipengaruhi oleh perhitungan pertumbuhan ekonomi Kota Bontang Tahun 2024 yang tercatat minus 2,51 persen karena digabungkan dengan sektor migas.
“Kalau tanpa migas, pertumbuhan ekonomi kita sebenarnya mencapai 9,5 persen. Tapi karena digabung dengan migas, hasil akhirnya menjadi minus 2,51 persen, sehingga angka kenaikannya kecil,” ungkap Neni.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bontang sejatinya telah mengusulkan kenaikan UMK yang lebih tinggi. Namun, usulan tersebut dikembalikan oleh pemerintah provinsi karena harus menggunakan formula perhitungan terbaru.
“Kami sudah mengajukan kenaikan lebih tinggi, tetapi dikembalikan provinsi dan wajib mengikuti perhitungan yang baru,” jelasnya.
Menurut Neni, metode perhitungan tersebut cukup memberatkan Bontang. Pasalnya, sektor migas saat ini mengalami penurunan akibat kebijakan harga gas dari pemerintah pusat serta pengaruh nilai tukar dolar.
Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Bontang Tahun 2024 berkontribusi sebesar 7,89 persen terhadap PDRB Provinsi Kalimantan Timur.
“Makanya saya bilang, sebagai kota industri dengan PDRB tinggi, seharusnya hal itu juga dibarengi dengan upah minimum yang layak,” pungkasnya. (*)
















































