BONTANGPOST.ID, Bontang – Menindaklanjuti keluhan warga terkait debu akibat aktivitas pengangkutan material di Jalan Pelabuhan Tiga, pihak Kelurahan Tanjung Laut Indah bersama sejumlah perusahaan menetapkan lima poin kesepakatan.
Lurah Tanjung Laut Indah, Ardiansyah, mengatakan rapat koordinasi tersebut digelar di kantor kelurahan pada Senin (3/10/2025). Pertemuan dihadiri oleh perwakilan beberapa perusahaan, di antaranya PT Karya Wiraputra Bontang (KWB), PT Harlis Tata Tahta (HTT), PT Buana Mekar, PT Bulanta, PT Ananta, CV BMT, dan CV ADS.
Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), pihak kecamatan, Bhabinkamtibmas, serta RT 14 setempat.
“Beberapa poin sudah disepakati bersama agar aktivitas perusahaan tidak lagi menimbulkan keluhan dari warga,” ujar Ardiansyah.
Berikut lima poin kesepakatan yang ditetapkan:
-
Setiap kendaraan pengangkut material wajib menggunakan penutup terpal agar material tidak berjatuhan di jalan.
-
Kapasitas muatan disesuaikan dengan ketentuan kendaraan, guna mencegah kelebihan beban dan potensi bahaya di jalan.
-
Kecepatan kendaraan dibatasi maksimal 10–20 km/jam saat melintas di Jalan Pelabuhan Tiga.
-
Perusahaan wajib melakukan pengecekan rutin sebelum kendaraan beroperasi, termasuk memastikan bak belakang terkunci rapat.
-
Aktivitas pengangkutan dihentikan sementara pada jam pulang sekolah, yakni pukul 15.00 Wita, demi keamanan siswa SMP Negeri 3 Bontang yang berada di jalur tersebut.
“Kami akan mulai melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas itu,” tegas Ardiansyah.
Selain kesepakatan tersebut, perusahaan juga berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat sekitar dalam kegiatan pembersihan jalan pada malam hari. Hal ini dilakukan mengingat keterbatasan tenaga kebersihan dari DLH.
Langkah tambahan yang akan dijalankan adalah penyemprotan jalan secara berkala guna mengurangi debu yang beterbangan ke permukiman warga.
“Perusahaan komit untuk menjalankan kesepakatan ini. Jika masih ada pelanggaran, kami akan laporkan ke dinas terkait untuk dibahas di tingkat kota,” pungkasnya. (*)















































