BONTANGPOST.ID, Bontang – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang, Amiluddin, membenarkan adanya tiga personelnya yang terindikasi positif narkoba berdasarkan hasil tes urine mendadak yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang.
Namun hingga kini, Disdamkartan masih menunggu surat resmi hasil pemeriksaan dari BNNK serta tindak lanjut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bontang sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Hingga 31 Desember 2025, ketiga personel tersebut masih aktif bekerja. Rinciannya, dua bertugas di Mako Damkar dan satu di Pos Damkar Bontang Barat.
“Semua ada regulasinya dan dasar hukumnya. Kami masih menunggu surat resmi dari BNN dan BKPSDM,” ujar Amiluddin saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, secara administratif Disdamkartan belum dapat menjatuhkan sanksi meski nama personel yang terindikasi sudah diketahui sejak tes urine dilakukan.
Menurutnya, penanganan kasus ini harus melalui proses dan koordinasi lintas instansi, termasuk BKPSDM dan BNNK Bontang.
“Bukan kami melindungi, tetapi semua harus sesuai aturan. Ada tahapan yang harus dijalani,” tegasnya.
Amiluddin juga menyinggung status kepegawaian. Jika yang terindikasi merupakan tenaga kontrak, maka masa kerja tetap mengacu pada kontrak yang berlaku.
“Kalau kontrak, ya sampai akhir kontraknya. Untuk Disdamkartan, kontrak sampai 31 Desember 2025,” katanya.
Sebagai informasi, BNNK Bontang menggelar tes urine mendadak terhadap 253 ASN di lingkungan Pemkot Bontang pada Kamis (18/12/2025) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota. Pemeriksaan tersebut menyasar empat OPD, yakni Disdamkartan, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Satpol PP.
Dari hasil tes tersebut, empat ASN dinyatakan positif narkoba, dengan rincian tiga ASN dari Disdamkartan dan satu ASN dari Dinas Perhubungan.
Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramadani, menyebut keempat ASN itu akan menjalani asesmen lanjutan di BNNK Bontang untuk menentukan jenis rehabilitasi, baik rawat inap maupun rawat jalan.
“Jika terjaring dalam razia seperti ini, masuk kategori tangkap tangan. Sanksi kedisiplinan selanjutnya menjadi kewenangan BKPSDM,” ujarnya.
BNNK Bontang juga mengimbau ASN yang pernah menggunakan narkotika agar secara sukarela melapor dan menjalani rehabilitasi, karena langkah tersebut tidak dikenai sanksi disiplin. (ak)
















































