Taman Nasional Kutai Dirambah Tambang Galian C Ilegal

1 day ago 7

BONTANGPOST.ID, Kutim – Aksi perusakan kawasan konservasi masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh pihak tak bertanggung jawab. Beruntung, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat penegak hukum.

Operasi gabungan di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengungkap dugaan aktivitas ilegal berupa penambangan galian C. Operasi yang digelar pada 17–18 Desember 2025 itu menyita tujuh unit ekskavator dan mengamankan empat orang terduga pelaku.

Penindakan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan bersama Balai TN Kutai, serta didukung unsur TNI dari Detasemen POM VI/1 Samarinda, Subdenpom VI/1-1 Bontang, dan Subdenpom VI/1-3 Sangatta.

Dari hasil pemeriksaan awal, enam ekskavator diduga digunakan untuk aktivitas tambang galian C, sementara satu unit lainnya dipakai untuk pembangunan tanggul tambak di dalam kawasan konservasi.

“Kolaborasi lintas sektor ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kawasan konservasi dari aktivitas perusakan,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, Rabu (24/12).

Leonardo menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peran korporasi dalam aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik perusakan lingkungan di kawasan hutan. Menurutnya, setiap aktivitas ilegal wajib ditindak tegas demi menjaga kedaulatan sumber daya alam negara.

Saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Gakkum. Mereka terancam dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Ancaman hukuman tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menekan laju degradasi kawasan hutan, khususnya di Taman Nasional Kutai yang menjadi habitat penting satwa endemik dan penyangga ekosistem Kalimantan. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |