MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Hukuman Tetap 5 Tahun

17 hours ago 10

BONTANGPOST.ID, Bontang – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang, yakni Sayid M Rizal dan Sayid Husain Assegaf.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim MA, Soesilo, dalam perkara kasasi bernomor 3045 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada 12 Mei 2026.

“Kami menolak kasasi para terdakwa,” ujar Soesilo.

Dengan putusan tersebut, vonis pada tingkat sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada masing-masing terdakwa, serta denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain hukuman pokok, majelis juga menetapkan pembayaran uang pengganti dengan nilai lebih besar dibanding putusan tingkat pertama.

Terdakwa Sayid Husain Assegaf diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp760.060.000. Sementara Sayid M Rizal diwajibkan membayar Rp864.490.000.

Dalam amar putusan disebutkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika nilai harta tidak mencukupi, keduanya akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Samarinda pada tingkat pertama menjatuhkan hukuman lebih ringan berupa empat tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa.

Saat itu, uang pengganti hanya dibebankan kepada terdakwa pertama sebesar Rp40 juta. Namun putusan banding kemudian memperberat hukuman dengan mempertimbangkan peran para terdakwa serta besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |