BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua pelajar SMK di Bontang terancam hukuman hingga 20 tahun penjara setelah terlibat peredaran sabu seberat 853,2 gram bruto atau hampir 1 kilogram.
Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano mengatakan, kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 dan atau Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Selain pidana penjara, kedua tersangka juga terancam denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Widho menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan meski keduanya masih berstatus anak.
Namun, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak yang menjamin hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.
Dalam perkara anak, proses penyidikan juga dilakukan lebih cepat dibanding perkara pidana umum.
Saat ini, kedua tersangka telah memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
“Proses penyidikan anak dipercepat. Dalam 15 hari sudah tahap dua,” katanya.
Polres Bontang juga berencana meningkatkan edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba ke lingkungan sekolah menyusul keterlibatan pelajar dalam kasus tersebut.
“Kami berharap dewan guru terus memperhatikan murid-muridnya agar pencegahan bisa dilakukan lebih dini,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap kedua pelajar tersebut diduga menjadi kurir sabu setelah dijanjikan upah puluhan juta rupiah oleh bandar berinisial Emon yang kini masih diburu aparat.
Salah satu tersangka bertugas mengantar sabu sesuai instruksi yang dikirim melalui WhatsApp menggunakan nomor luar negeri, sementara rekannya membantu menggunakan sepeda motor untuk distribusi narkotika. (*)

















































