BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus dua pelajar SMK yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Utara, Senin (11/5/2026) malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita hampir 1 kilogram sabu dengan total berat bruto mencapai 853,2 gram.
Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunung Elai.
“Berbekal informasi masyarakat, anggota Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Kedua tersangka yang masing-masing berusia 17 dan 18 tahun ditangkap sekitar pukul 20.00 saat melintas di Jalan Brigjen Katamso.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,47 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
“Dari hasil interogasi awal, barang tersebut diakui milik salah satu tersangka,” katanya.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menemukan tiga paket sabu lain yang disimpan di dashboard sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.
Penggeledahan berlanjut ke rumah salah satu tersangka di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 15 bungkus sabu siap edar, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 853,2 gram bruto,” ungkap Widho.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, tiga tas ransel, alat hisap sabu, dan sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

















































