BONTANGPOST.ID, Bontang – Video keluhan seorang warga terkait biaya pembuangan ranting pohon di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang viral di media sosial.
Video tersebut diunggah melalui akun Facebook “Bang Bosky” pada Minggu (24/5/2026) dan menuai berbagai tanggapan dari warganet.
Pembuat video, Hermansyah, warga Kelurahan Bontang Baru, mengaku kejadian itu terjadi pada Sabtu (23/5/2026) saat dirinya melintas di Jalan DI Panjaitan menuju kawasan Bontang Lestari menggunakan dump truk pribadinya.
Dalam perjalanan, ia melihat tumpukan ranting pohon di pinggir jalan. Karena ingin membantu menjaga kebersihan lingkungan, Hermansyah kemudian mengangkut ranting tersebut menggunakan kendaraannya untuk dibuang ke TPA.
Namun, setibanya di lokasi, ia mengaku diberi tahu oleh petugas bahwa pembuangan ranting pohon dikenakan biaya retribusi.
“Kayaknya Rp150 per kilogram. Kalau ditimbang dengan berat truk dan rantingnya lumayan juga, bisa sampai sekitar Rp150 ribu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Karena tidak membawa uang saat itu, Hermansyah memilih membatalkan pembuangan dan kembali membawa ranting tersebut keluar dari TPA.
“Niat saya baik, pakai kendaraan sendiri padahal,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Heru Triatmojo, menjelaskan biaya tersebut merupakan retribusi resmi yang telah diatur dalam peraturan daerah.
Menurutnya, sampah tertentu seperti ranting pohon hasil pemangkasan maupun pembersihan lahan memang dikenakan tarif retribusi sebesar Rp150 per kilogram.
“Aturannya memang ada. Kemungkinan ini ada miskomunikasi atau salah pemahaman terkait retribusi tersebut,” ujar Heru.
Ia menjelaskan ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga diatur tarif pengangkutan sampah spesifik dari sumber ke TPA atas permintaan masyarakat sebesar Rp100 ribu per meter kubik.
Heru menegaskan seluruh retribusi yang dipungut merupakan penerimaan resmi daerah dan bukan untuk kepentingan pribadi petugas.
“Seluruh retribusi yang dipungut merupakan penerimaan resmi daerah dan tidak masuk ke kantong pribadi petugas,” pungkasnya. (*)

















































