BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Bontang.
Dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu diamankan petugas pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.00.
Keduanya yakni MA (35), warga Desa Teluk Pandan, Kutai Timur, dan SR (27).
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Ahmad, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dua orang yang berada di salah satu tempat hiburan keluarga,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi melihat SR membuang sesuatu dari kantong celana yang digunakannya.
Setelah diperiksa, barang tersebut ternyata berisi enam bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.
Dari hasil interogasi awal, dia mengaku barang tersebut diperoleh dari suaminya yakni MA, yang saat itu berada di lokasi bersama dirinya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap MA dan menemukan dua unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah mobil yang digunakan keduanya.
Di dalam mobil tersebut, polisi kembali menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan dalam bungkus tisu, serta satu pipet kaca.
“Seluruh barang bukti diakui milik tersangka MA,” kata AKP Larto.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat kotor 3,85 gram.
Selain markoba, polisi turut menyita tiga unit ponsel, satu pipet kaca, satu bungkus tisu, satu celana panjang, dan satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

















































