BONTANGPOST.ID, Samarinda — Kasus dugaan suap izin tambang yang menyeret nama mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania, resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (10/11/2025).
Terdakwa dalam perkara ini adalah pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra, yang hadir secara virtual dari Rutan Kelas I Jakarta Timur. Ia mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa mendakwa Rudy dengan dua lapis pasal. Dakwaan primair menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 13 dari undang-undang yang sama.
“Terdakwa diduga memberikan uang senilai Rp3,5 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Awang Faroek dan Dayang Donna untuk memperlancar perpanjangan enam izin usaha pertambangan (IUP),” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Awal Kasus dan Peran Donna
Kasus ini bermula pada 2010, ketika Rudy meminta rekannya mencari perusahaan tambang di Kutai Kartanegara. Empat tahun kemudian, masa berlaku izin tambang itu habis dan Rudy kembali berupaya memperpanjang IUP-nya.
Melalui perantara bernama Sugeng dan Chandra Setiawan, Rudy akhirnya dipertemukan dengan Awang Faroek dan Dayang Donna. Dari pertemuan itu, keduanya disebut bersedia membantu memperlancar proses perpanjangan izin.
Dayang Donna bahkan disebut aktif menghubungi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim kala itu, Amrullah, untuk mempercepat proses penerbitan izin.
Tanpa rekomendasi teknis yang lengkap, enam IUP eksplorasi terbit pada 29 Januari 2015 dan langsung diserahkan kepada Donna. Beberapa hari kemudian, perantara Rudy menyerahkan uang Rp3,5 miliar kepada Donna di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Usai mendengar dakwaan, Rudy Ong Chandra menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada 20 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa KPK. (KP)
















































