Siap-siap! KPK Dalami Dugaan Pemerasan Libatkan 43 Anggota Polri, Nilainya Capai Rp26,2 Miliar

3 days ago 16

BONTANGPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelaah laporan dugaan pemerasan yang melibatkan puluhan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Aduan tersebut disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Dalam laporan itu, sebanyak 43 anggota Polri diduga terlibat, terdiri dari 14 bintara dan 29 perwira. Dugaan pemerasan disebut terjadi dalam kurun waktu lima tahun, sejak 2020 hingga 2025, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan memulai penanganan dengan melakukan penelaahan awal. Tahap ini bertujuan memeriksa kelengkapan dokumen serta validitas informasi yang disampaikan pelapor sebelum menentukan langkah lanjutan.

Menurut Budi, penelaahan awal merupakan mekanisme baku dalam setiap pengaduan masyarakat. Apabila laporan dinilai memenuhi syarat, KPK akan melanjutkan ke tahap verifikasi dan analisis guna menilai ada tidaknya bukti permulaan yang cukup.

Hasil proses tersebut, lanjutnya, akan menjadi dasar bagi KPK dalam menentukan arah penanganan perkara, mulai dari upaya pencegahan dan pendidikan, koordinasi dan supervisi, hingga kemungkinan penindakan hukum.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa substansi laporan, hasil verifikasi, serta analisis internal tidak dapat dibuka ke publik. Informasi tersebut termasuk kategori yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan dan hanya disampaikan kepada pihak pelapor.

Laporan ICW dan KontraS diserahkan langsung ke Gedung Merah Putih KPK pada 23 Desember 2025. Langkah ini ditempuh setelah koalisi menilai penanganan kasus serupa di internal kepolisian belum memberikan efek jera yang memadai.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut dugaan pemerasan terjadi dalam empat peristiwa berbeda. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pembunuhan, penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project, dugaan pemerasan terhadap remaja di Semarang, Jawa Tengah, serta transaksi jual beli jam tangan.

Menurut Wana, laporan tersebut disusun berdasarkan pengumpulan data, dokumen pendukung, dan pemantauan yang dilakukan selama beberapa tahun. Ia menilai pola yang muncul menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |