Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

1 week ago 19

BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) yang meminta pencabutan tujuh RT di Dusun Sidrap, wilayah perbatasan Kutim–Bontang.

Dalam konferensi pers, Agus Haris menegaskan bahwa pembentukan tujuh RT di Dusun Sidrap memiliki dasar hukum yang jelas, bukan keputusan sepihak pemerintah kota.

“Pembentukan tujuh RT di Sidrap bukan tiba masa tiba akal. Itu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kelurahan Kanaan, Gunung Telihan, Guntung, Api-Api, Gunung Elai, dan Tanjung Laut Indah,” ujarnya.

Menurut AH sapaan akrabnya, perda tersebut sudah ada sebelum keluarnya Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, sehingga keberadaan RT di Sidrap sah secara hukum sebagai bagian dari Kelurahan Guntung, Kota Bontang.

“Kalau tujuh RT di Sidrap tidak termasuk Kelurahan Guntung, itu keliru. Karena perda sudah mengatur, maka keberadaan RT di sana sah secara hukum. Jadi pernyataan Ketua DPRD Kutim itu tendensius,” tegasnya.

Agus Haris juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa batas wilayah Bontang–Kutim. Ia menjelaskan, MK tidak pernah menyatakan bahwa Dusun Sidrap sah atau tidak sah sebagai bagian dari Kutim.

“Dalam amar putusannya, MK tidak menilai status administratif Sidrap, tapi menekankan perlunya penegasan batas wilayah melalui penentuan titik koordinat di lapangan oleh lembaga yang kompeten,” jelasnya.

MK, kata AH, memandang kewenangan menentukan batas wilayah berada di tangan pembentuk undang-undang, bukan MK, karena masuk dalam sistem kebijakan hukum terbuka.

“Sistem ini diciptakan MK sendiri melalui Putusan Nomor 010/PPU-III/2005, yang membedakan antara konstitusionalitas dan kebijakan hukum,” paparnya.

Berdasarkan pertimbangan hukum MK, lanjutnya, terdapat dua aspek penting dalam penentuan batas wilayah:

  1. Mendengarkan aspirasi masyarakat di daerah perbatasan.

  2. Penentuan titik koordinat oleh lembaga yang berkompeten di bidang pemetaan.

“Penentuan batas wilayah bukan sekadar soal administrasi, tapi juga soal pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |