Pupuk Indonesia Buka Penjaringan PPTS 2026, Pupuk Kaltim Imbau Mitra Distribusi Segera Daftar  

23 hours ago 5

BONTANGPOST.ID, Bontang – PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) untuk mendukung penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026, setelah beberapa waktu lalu membuka pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi (PUD). Pendaftaran PPTS dibuka secara online mulai 13 hingga 25 Oktober 2025.

Pjs Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, menyampaikan pendaftaran ini dijalankan sesuai mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi, yang diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan dari tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi terbaru, Titik Serah terdiri dari empat entitas, yaitu Pengecer, Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Pokdakan (Kelompok Budidaya Ikan), dan Koperasi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi PPTS, antara lain mengajukan surat permohonan menjadi PPTS, serta menyampaikan surat pernyataan kesanggupan menjadi penyalur pupuk bersubsidi.

Selain itu, pendaftar PPTS harus memiliki Akta Legalitas Badan Usaha; NIB dengan KBLI 47763 (Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta menyampaikan rekening koran 3 bulan terakhir.

Syarat berikutnya, pendaftar harus memiliki dan atau menguasai gudang di wilayah kerja yang diajukan dengan kapasitas penyimpanan minimal 5 ton. Terakhir, memiliki permodalan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pupuk Indonesia.

“Persyaratan tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pupuk Indonesia dapat menjaring calon PPTS yang memiliki kapabilitas baik dalam menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025,” ujar Yezki, sapaan akrab Yehezkiel Adiperwira.

Yezki menambahkan, pendaftaran dilakukan melalui laman ppts.pupuk-indonesia.com. Penerapan aplikasi atau sistem digital dalam menjaring PPTS akan berlangsung secara efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar. Hal ini untuk mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan PPTS.

Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang transparan, hingga meningkatkan kecepatan proses pendaftaran, penilaian, pemilihan PPTS, dan integrasi data.

“Bagi PPTS yang terpilih akan ditunjuk dan dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai wilayah kerja yang ditentukan sepanjang periode penyaluran tahun 2026,” terang Yezki.

Senada, Plt Sekretaris Perusahaan Pupuk Kaltim Anggono Wijaya, mendukung penuh langkah strategis Pupuk Indonesia dalam pembenahan sistem tata kelola pupuk bersubsidi melalui pendaftaran PPTS. Ia menegaskan, Pupuk Kaltim sebagai anak usaha Pupuk Indonesia yang bertanggung jawab atas distribusi pupuk di sejumlah wilayah Indonesia bagian timur, dan siap memastikan seluruh mitra distribusi memahami dan mengikuti mekanisme baru yang telah ditetapkan.

“Pupuk Kaltim mengajak seluruh mitra distribusi mulai dari pengecer hingga koperasi, yang selama ini menjadi bagian rantai distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawab Perusahaan, agar segera menyiapkan dokumen dan melakukan pendaftaran melalui laman resmi PPTS sesuai jadwal yang ditetapkan,” ungkap Anggono.

Menurut Anggono, Pupuk Kaltim akan terus berperan aktif mendukung kebijakan nasional dalam menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi, sekaligus berkomitmen menjaga kelancaran distribusi di wilayah tanggung jawab perusahaan. Sejalan dengan arah kebijakan Pupuk Indonesia dan Pemerintah dalam memperkuat tata kelola penyaluran yang transparan, serta berorientasi pada kepentingan petani.

Selian itu Pupuk Kaltim juga akan memastikan setiap mitra yang mendaftar dan nantinya terpilih sebagai PPTS, telah memiliki kesiapan sarana, legalitas, serta kemampuan menjalankan fungsi penyaluran dengan baik. Terlebih implementasi sistem digital dalam rekrutmen PPTS akan menciptakan proses seleksi yang lebih objektif dan terukur, sehingga hanya pihak yang memenuhi standar kelayakan yang dapat berperan dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi.

“Kami percaya langkah ini tidak hanya memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pupuk bersubsidi, tetapi juga momentum untuk membangun ekosistem distribusi yang lebih sehat dan profesional. Kami harap seluruh mitra distribusi di seluruh wilayah tanggung jawab Pupuk Kaltim dapat beradaptasi dengan cepat terhadap sistem baru ini,” pungkas Anggono.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |