BONTANGPOST.ID, Makassar — Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penculikan dan penjualan anak yang menimpa balita Bilqis Ramadhani (4,5 tahun). Korban ditemukan dalam kondisi selamat di Jambi setelah hampir sepekan dinyatakan hilang.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo, mengatakan keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan anak lintas provinsi tersebut.
“Mereka adalah SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Seluruhnya sudah kami amankan,” ujar Djuhandhani, Senin (10/11/2025).
Kasus ini bermula ketika Bilqis ditinggal ayahnya berolahraga di lapangan tenis di Makassar pada Minggu, 2 November. Saat itu, tersangka SY membawa korban ke tempat kosnya lalu menawarkan melalui media sosial.
“NH datang dari Jakarta ke Makassar untuk menjemput anak tersebut setelah sepakat transaksi Rp3 juta,” kata Djuhandhani.
Dari hasil penyelidikan, korban diterbangkan ke Jakarta lalu dibawa ke Jambi. Di sana, Bilqis dijual kepada dua tersangka lain, AS dan MA, seharga Rp30 juta dengan alasan “membantu pasangan tanpa anak.”
Namun, polisi menemukan fakta lain: korban sempat ditawarkan lagi kepada kelompok masyarakat adat di Jambi dengan harga mencapai Rp80 juta.
“Kami mendalami dugaan bahwa mereka sudah beberapa kali melakukan praktik serupa melalui media sosial seperti TikTok dan WhatsApp,” ujarnya.
Polisi mencatat, NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal, sementara dua tersangka di Jambi pernah memperjualbelikan sedikitnya sembilan bayi dan satu anak.
Bilqis akhirnya ditemukan di sebuah pemukiman di Kabupaten Merangin, Jambi. Ia kini telah dipulangkan ke Makassar dan menjalani pendampingan medis serta psikologis.
“Kasus ini kami kembangkan bersama Bareskrim Polri untuk menelusuri keterkaitan dengan jaringan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” pungkas Djuhandhani. (KP)
















































