Cekcok Usai Pesta Miras, Pria di Bukit Kusnodo Bontang Bacok Temannya

2 days ago 16

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pesta minuman keras (miras) di kawasan Bukit Kusnodo, Bontang, berujung penyerangan menggunakan senjata tajam. Seorang pria berinisial RH (44) diamankan polisi setelah melukai rekannya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pipa, Bukit Kusnodo, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kejadian bermula saat RH bersama korban dan sejumlah rekannya mengonsumsi minuman beralkohol. Situasi kemudian memanas setelah korban terlibat perselisihan dengan salah seorang rekannya.

RH yang melihat pertengkaran tersebut sempat meminta keduanya menghentikan keributan. Ia khawatir suara gaduh mengundang perhatian warga sekitar.

Namun, teguran tersebut justru membuat RH dan korban terlibat perselisihan. Korban disebut meminta RH tidak mencampuri persoalan tersebut.

Perselisihan berlanjut hingga RH pulang ke rumah. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, RH mengambil sebilah mandau lalu kembali menemui korban.

Saat korban berusaha menjauh, RH mengejarnya. Mandau yang dibawanya kemudian dilempar dan mengenai punggung korban.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya melalui Kanit Tipidum Ipda Markus Sihotang membenarkan kejadian tersebut.

“Korban sempat berlari sekitar 20 meter, kemudian terkena mandau di bagian punggung hingga terjatuh,” ujarnya.

Melihat korban mengalami luka serius, RH kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Pupuk Kaltim (RS PKT). Dalam perjalanan, RH disebut mulai menyadari perbuatannya dan mengaku menyesal.

Polisi yang mendapat informasi kejadian tersebut kemudian mendatangi rumah sakit dan mengamankan RH untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif akibat kehilangan banyak darah dan dilaporkan dalam kondisi kritis.

“Saat tersadar, tersangka langsung membawa korban ke rumah sakit. Dari sana tersangka kami amankan,” jelas Markus.

Saat ini, RH menjalani pemeriksaan di Mapolres Bontang. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian yang melatarbelakangi penyerangan tersebut.

RH dijerat Pasal 466 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*) 

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |