Pengendara di Bontang Terjaring Tilang ETLE, Berikut Cara Ceknya

19 hours ago 6

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengendara yang terjaring tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bontang dipastikan hanya akan menerima surat pemberitahuan resmi yang dikirim melalui jasa kurir hasil kerja sama dengan kepolisian.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi menjelaskan, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui website ETLE Polri untuk memastikan jenis pelanggaran, besaran denda, sekaligus keaslian surat tilang yang diterima.

“Jika menerima surat tilang, pelanggar bisa melakukan konfirmasi langsung ke Polres Bontang atau melalui website https://konfirmasi-etle.polri.go.id,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (1/1/2025).

Melalui laman tersebut, pelanggar dapat menerima atau mengajukan sanggahan atas pelanggaran yang tercatat. Pengecekan cukup dengan memasukkan nomor referensi pelanggaran atau nomor polisi/TNKB kendaraan.

Selain itu, website ETLE juga dapat dimanfaatkan untuk mengecek status denda tilang, terutama bagi masyarakat yang hendak melakukan jual beli atau persewaan kendaraan. Pengecekan dilakukan dengan memilih menu Cek Data, lalu memasukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

“Jika masih mengalami kesulitan, masyarakat dapat datang langsung ke bagian tilang Polres Bontang untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polres Bontang mencatat 350 pelanggar lalu lintas terjaring sistem ETLE sepanjang tahun 2025. Angka tersebut merupakan hasil penyaringan dari 49.300 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang terekam kamera ETLE sejak Agustus hingga 30 Desember 2025.

Jenis pelanggaran yang paling dominan yakni menerobos lampu lalu lintas serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |