BONTANGPOST.ID, Bontang – Mantan Direktur Utama PT Laut Bontang Bersinar (LBB), Muhammad Lien Sikin, kembali mengajukan gugatan atas pemberhentian dirinya dari jabatan di perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Lien Sikin sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang pada 24 Oktober 2025. Namun, gugatan tersebut dicabut pada 11 November 2025.
Selanjutnya, Lien Sikin kembali mendaftarkan gugatan pada 18 November 2025 dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025/PN Bon. Jenis perkara yang diajukan tetap perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan tersebut, Lien Sikin menggugat Abdul Malik selaku Direktur Utama PT Bontang Transport serta Abdu Rahman sebagai Direktur Utama Perumda Aneka Usaha dan Jasa yang merupakan induk usaha PT LBB. Kedua perusahaan tersebut merupakan pemilik saham PT LBB.
Selain itu, penggugat juga memasukkan Wali Kota Bontang sebagai turut tergugat.
“Saat ini perkara masih dalam proses persidangan,” ujar Humas PN Bontang, Denny Ardian Priambodo.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, terdapat perbedaan materi gugatan dibandingkan gugatan sebelumnya. Perbedaan pertama terkait pencantuman lokasi perusahaan yang kini dilengkapi, yakni berada di RT 05 Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan.
Perbedaan kedua terletak pada nilai gugatan. Jika pada gugatan sebelumnya penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp280 juta, pada gugatan terbaru nilai tersebut turun menjadi Rp160 juta. Sementara nilai kerugian immaterial tetap sebesar Rp5 miliar.
“Hakim telah meminta para pihak menempuh proses mediasi yang dimulai pada 10 Desember. Saat ini masih menunggu hasil mediasi,” jelasnya.
Dalam petitumnya, penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya sah sebagai Direktur PT LBB berdasarkan Akta Pendirian Nomor 18 tertanggal 23 April 2021 yang dibuat di hadapan notaris.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan.
Penggugat juga memohon agar turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan, serta agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat, baik Abdu Rahman maupun Abdul Malik, belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. (ak)
















































