BONTANGPOST.ID – Pemerintah hingga kini masih mengkaji persyaratan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026. Kajian ini dilakukan seiring meningkatnya kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun serta pembentukan struktur kelembagaan baru.
Meski belum menetapkan jadwal resmi pendaftaran, pemerintah memastikan rencana rekrutmen CPNS 2026 tetap menjadi perhatian. Sejumlah syarat dasar pun tengah dibahas untuk memastikan proses seleksi berjalan efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa alokasi anggaran dalam APBN 2026 telah disiapkan guna mengakomodasi kebutuhan ASN baru. Namun, ketentuan pendaftaran masih dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta kementerian terkait.
Kajian tersebut bertujuan menyesuaikan kebijakan rekrutmen dengan kondisi fiskal negara, sekaligus menyeimbangkan kebutuhan pegawai dengan kemampuan anggaran. Pemerintah juga tengah menyusun proyeksi kebutuhan ASN lima tahun ke depan agar struktur birokrasi tetap ideal dan mampu mendukung pelayanan publik secara optimal.
Meski belum ada pengumuman resmi, sejumlah pengamat menilai pembukaan seleksi CPNS 2026 cukup realistis. Pasalnya, rekrutmen ASN umumnya dilakukan setiap dua tahun sekali. Karena itu, para lulusan baru, profesional, dan pencari kerja diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan ini.
10 Syarat Dasar CPNS 2026 yang Sedang Dikaji
Pemerintah mempertimbangkan sejumlah persyaratan yang diperkirakan akan menjadi acuan utama dalam seleksi CPNS 2026, di antaranya:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai ketentuan administrasi instansi.
-
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, dengan kemungkinan pengecualian hingga 40 tahun untuk jabatan tertentu.
-
Sehat jasmani dan rohani sesuai standar jabatan yang dilamar.
-
Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman minimal dua tahun.
-
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, atau instansi lain.
-
Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri saat mendaftar.
-
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
-
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi jabatan.
-
Memenuhi persyaratan kompetensi teknis sesuai kebutuhan instansi.
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagian besar persyaratan tersebut merujuk pada aturan seleksi CPNS sebelumnya, dengan sejumlah penyesuaian agar lebih relevan dengan tantangan pelayanan publik saat ini.
Sambil menunggu pengumuman resmi jadwal dan formasi CPNS 2026, calon pelamar disarankan mulai mempersiapkan diri sejak dini, baik dengan memahami materi seleksi maupun melengkapi dokumen pendukung. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan peluang lolos dalam proses rekrutmen ASN. (KP)
















































