Penampakan Rp214,28 Miliar Hasil Sitaan Kejati Kaltim dari Kasus Korupsi Tambang di Kukar

8 hours ago 6

BONTANGPOST.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyita uang tunai senilai Rp214.283.871.000 dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menyelamatkan keuangan negara dalam perkara yang ditangani bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kalimantan Timur telah melakukan penyelamatan keuangan negara berupa aset,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).

Selain uang tunai ratusan miliar rupiah, penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing sebagai bagian dari barang bukti perkara.

Toni menjelaskan, penanganan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Dalam perkembangan penyidikan, tim juga telah menetapkan dan menahan enam tersangka dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

“Tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap enam tersangka,” katanya.

Tak hanya itu, Kejati Kaltim juga mengamankan berbagai aset lain yang diduga terkait perkara, mulai dari tas mewah, perhiasan, hingga kendaraan roda empat.

Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus memastikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai penyitaan yang besar dan menandai perkembangan penting dalam penanganan perkara korupsi sektor pertambangan di Kalimantan Timur. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |