BONTANGPOST.ID, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) segera melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Bontang. Surat tersebut berisi permintaan agar Pemkot Bontang tidak lagi memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga yang secara faktual berdomisili di wilayah Kutim, khususnya Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Hal ini disampaikan Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim, Trisno. Ia mengungkapkan, draf surat telah disusun dan akan segera dikirim dalam waktu dekat.
“Sudah disusun juga rancangan surat yang ditujukan ke Pemkot Bontang untuk penyesuaian administrasi kewilayahan. Kami meminta agar Bontang tidak menerbitkan dokumen administrasi di luar wilayahnya,” jelas Trisno, Minggu (2/11).
Menurutnya, surat tersebut juga akan mempertegas batas administrasi antara kedua daerah agar masyarakat tidak bingung terkait kewenangan pelayanan publik.
“Kebijakan ini tidak akan menimbulkan gejolak karena langkah tersebut sesuai dengan aturan. Salah kalau Pemkot Bontang tetap melayani di luar wilayahnya,” tegasnya.
Trisno menambahkan, kebijakan ini hanya menyangkut pelayanan administrasi kependudukan dan kewilayahan, bukan layanan dasar seperti pendidikan atau kesehatan.
“Kalau kesehatan tidak masalah. Warga Sidrap tetap bisa berobat di Bontang, BPJS juga mengakomodasi itu,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Kutim juga meminta Pemkot Bontang tidak lagi mengakui keberadaan RT di wilayah Sidrap.
“Bontang masih mengakui ada RT di Sidrap. Nah, itu yang harus dicabut. Dan untuk kependudukan, Bontang tidak boleh lagi melayani warga yang faktualnya tinggal di luar wilayahnya,” terang Trisno.
Langkah penertiban administrasi ini juga menjadi bagian dari percepatan pembentukan Desa Persiapan Kampung Sidrap. Berdasarkan data semester II 2025, wilayah tersebut tercatat memiliki 282 kepala keluarga (KK) dari total syarat minimal 300 KK untuk pembentukan desa persiapan.
Ia optimistis kekurangan itu segera terpenuhi usai pelaksanaan Sidang Isbat Nikah yang digelar Disdukcapil Kutim pada Kamis (30/10) lalu, diikuti 27 pasangan yang akan memperoleh dokumen kependudukan baru.
“Kurang 18 KK lagi. Dari hasil sidang isbat kemarin ada 27 pasangan. Kalau sudah punya KK baru, otomatis jumlahnya terpenuhi,” jelasnya.
Jika seluruh persyaratan administratif telah lengkap, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) dan pengajuan kode register desa persiapan ke Gubernur Kaltim.
“Perkiraan saya, Desa Persiapan Sidrap bisa terbentuk pada 2026. Karena prosesnya bertahap,” tutup Trisno. (KP)

















































