BONTANGPOST.ID – UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Seiring pemberlakuan itu, kekhawatiran lama masyarakat sipil atas keberadaan pasal-pasal karet yang dinilai mengancam kebebasan berpendapat, privasi, hingga hak minoritas kembali menguat.
Sejumlah ketentuan dinilai rawan disalahgunakan, di antaranya pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218–220), penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara (Pasal 240–241), penyebarluasan berita bohong (Pasal 263–264), ketentuan pidana dalam aksi unjuk rasa (Pasal 256), hingga pasal paham terlarang yang dianggap bertentangan dengan Pancasila (Pasal 118).
Pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai pasal-pasal tersebut memiliki tafsir yang elastis. Dalam praktiknya, kelenturan makna itu justru membuka ruang kriminalisasi terhadap kelompok maupun individu yang bersikap kritis.
“Pasal-pasal ini sejak awal bermasalah. Bukan hanya mengatur pidana, tetapi juga menciptakan teror psikologis dan rasa takut,” ujar pria yang akrab disapa Castro dan tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Minggu (4/1/2026).
Menurutnya, potensi penafsiran ganda sulit dihindari. Ketika makna pasal ditentukan oleh pemegang kekuasaan, hukum berisiko bergeser dari alat keadilan menjadi instrumen subjektivitas.
Dalam konteks tersebut, Castro menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang dijamin konstitusi dan tidak semestinya dibungkam melalui ancaman pidana hanya karena menyampaikan pandangan.
Meski uji materiil ke Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu jalur formal, ia menilai perlawanan tidak boleh berhenti di ruang sidang.
“Masyarakat harus bersikap kolektif, berani, dan konsisten melawan penyalahgunaan pasal karet dalam KUHP baru,” tegasnya.
Castro bahkan menyebut KUHP baru berpotensi menjadi “karpet merah” bagi tumbuhnya praktik otoritarianisme. Bukan semata lewat represi langsung negara, tetapi juga melalui pembiaran kekuasaan yang memanfaatkan hukum sebagai legitimasi tindakan represif.
“Hukum dijadikan jubah agar tindakan represif terlihat legal,” pungkasnya. (KP)
















































