Panduan Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

3 days ago 14

BONTANGPOST.ID – BPJS Kesehatan merupakan pilar utama dalam sistem proteksi kesehatan masyarakat Indonesia. Melalui kepesertaan aktif dan pembayaran iuran rutin, masyarakat bisa mengakses berbagai fasilitas medis.

Namun, penting bagi peserta untuk mengetahui bahwa tidak seluruh tindakan bedah atau operasi masuk dalam skema penjaminan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Agar tidak terjadi kendala biaya di kemudian hari, perhatikan lima jenis operasi yang dikecualikan dari pembiayaan BPJS Kesehatan.

Tindakan akibat kecelakaan, operasi yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau lalu lintas biasanya dialihkan ke penyedia jaminan lain, seperti BPJS Ketenagakerjaan atau Jasa Raharja.

Prosedur estetika dan kosmetik, yaoti operasi yang tujuannya murni untuk mempercantik penampilan dan tidak berkaitan dengan indikasi medis yang mengancam kesehatan tidak akan ditanggung.

Cedera akibat kesengajaan yaitu luka atau kondisi medis yang muncul karena upaya menyakiti diri sendiri atau tindakan ceroboh yang disengaja berada di luar cakupan jaminan.

Layanan medis di luar negeri yaitu BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk fasilitas kesehatan di dalam wilayah Indonesia yang telah menjalin kemitraan resmi.

Pelanggaran prosedur rujukan yaitu pasien yang langsung mendatangi rumah sakit tanpa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (kecuali kondisi darurat) tidak dapat mengklaim biaya operasinya.

Jenis Operasi yang Dijamin JKN

Berdasarkan Permenkes No. 28 Tahun 2014, pemerintah tetap menjamin biaya untuk berbagai tindakan bedah krusial.

Beberapa di antaranya meliputi operasi penyakit dalam jantung, usus buntu, batu empedu, hernia, dan katarak.

Kesehatan reproduksi dan kandungan caesar, kista, dan miom. Bedah tumor dan kanker yaitu tumor, kanker, serta kelenjar getah bening.

Bedah mulut dan saraf odontektomi dan timektomi. Lainnya yaitu penggantian sendi lutut, pencabutan pen, hingga amandel.

Agar seluruh biaya operasi dapat dikover sepenuhnya, peserta wajib mengikuti alur birokrasi yang benar, maka pemeriksaan awal yaitu kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik tempat terdaftar.

Sistem rujukan jika dokter di FKTP menilai memerlukan tindakan spesialis, mereka akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit.

Kelengkapan dokumen dengan memastikan membawa tiga berkas utama saat pendaftaran di rumah sakit.

Yaitu, Kartu BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS) aktif, surat rujukan asli dari FKTP, Kartu berobat/identitas pasien yang dikeluarkan oleh rumah sakit.

Dengan mengikuti prosedur resmi dan memahami batasan layanan, peserta dapat menjalani tindakan medis dengan tenang tanpa mengkhawatirkan beban finansial. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |