Mulai 2026, Pelanggar Pidana Ringan Bisa Diganti Kerja Sosial

23 hours ago 7

BONTANGPOST.ID, Bontang – Mulai 2 Januari 2026, sistem peradilan pidana di Indonesia akan memasuki babak baru dengan diterapkannya pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Kebijakan ini seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan seluruh persiapan telah rampung. Ia menegaskan, pidana kerja sosial akan langsung diterapkan bersamaan dengan pengesahan KUHP baru pada awal Januari 2026.

“Penerapan pidana kerja sosial dimulai tepat saat KUHP baru berlaku, 2 Januari 2026. Semua sudah kami siapkan,” ujar Agus, Selasa (30/12).

Untuk mendukung kebijakan tersebut, jajaran Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Kolaborasi ini bertujuan memetakan lokasi serta jenis aktivitas sosial yang dapat dilakukan oleh terpidana, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Selain Kemenimipas, Kejaksaan Agung juga telah menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat sebagai daerah percontohan (pilot project) penerapan pidana kerja sosial.

Berdasarkan Pasal 65 huruf e KUHP, pidana kerja sosial hanya dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun. Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal kategori II sebesar Rp10 juta, yang kemudian dapat diganti dengan kerja sosial.

Durasi pidana kerja sosial ditetapkan paling singkat delapan jam dan maksimal 240 jam. Pelaksanaannya dibatasi paling lama delapan jam per hari dan dapat dicicil selama periode enam bulan, tanpa mengganggu pekerjaan utama terpidana.

Adapun jenis kegiatan yang dilakukan bersifat non-komersial, seperti merawat fasilitas umum, membersihkan rumah ibadah, atau membantu kegiatan sosial di panti asuhan dan panti sosial.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, menilai pidana kerja sosial merupakan model pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

“Pelaku tetap produktif dan tidak harus terpapar lingkungan kriminal di dalam penjara. Ini bentuk pemidanaan yang mengedepankan manfaat sosial,” jelas Asep.

Kebijakan ini juga diproyeksikan menjadi solusi untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan serius di berbagai daerah. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |