BONTANGPOST.ID, Bontang – Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang resmi digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajar Salampessy, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Jainuddin.
Dalam dakwaan, Fajar menjelaskan bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Sekretaris Dishub Bontang sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub pada periode tertentu, diduga menggerakkan pihak lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan perjalanan dinas bimtek.
“Terdakwa diduga menganjurkan dan memberi kesempatan kepada pihak lain untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Fajar di persidangan.
Perbuatan tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu Agustus 2024 hingga Maret 2025, di Kantor Dishub Bontang, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, serta di kawasan Bontang Lestari.
Dalam perkara ini, terdakwa tidak bekerja sendiri. Ia diduga melibatkan dua pihak lain, yakni Ruri Widyastiwi selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang serta Erma sebagai Ketua LPK Asbani Bintang Center. Keduanya diproses dalam berkas perkara terpisah.
Adapun modus yang digunakan yakni menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
“Total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp610.958.600,” ungkap Fajar.
Dari jumlah tersebut, sebagian kerugian telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp32.612.600. Namun, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan masih mencapai Rp578.346.000.
Perhitungan kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tertanggal 17 November 2025.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. (ak)


















































