Mobil Dinas Pelat Merah Dipakai Wisata, ASN Bontang Terancam Sanksi Disiplin

7 hours ago 7

BONTANGPOST.ID, Bontang Polemik penggunaan kendaraan dinas kembali mencuat setelah muncul dugaan pemanfaatan mobil operasional milik Dinas Kesehatan oleh pihak yang tidak sedang menjalankan tugas kedinasan.

Kendaraan tersebut tertangkap kamera berada di kawasan wisata Labuan Cermin, Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, saat libur Lebaran.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memastikan kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.

Neni menjelaskan, pihaknya telah melakukan konfirmasi awal. Dari hasil penelusuran sementara, kendaraan tersebut diketahui kerap dipinjamkan untuk kepentingan masyarakat, seperti kegiatan kader maupun keperluan sosial.

Namun, penggunaan tersebut tetap menjadi sorotan karena diduga tidak dalam konteks tugas resmi kedinasan.

“Memang informasinya mobil itu sering dipinjamkan, sifatnya seperti kendaraan umum untuk masyarakat. Tapi ini tetap akan kami dalami melalui inspektorat,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun ada kebiasaan peminjaman, penggunaan kendaraan dinas tetap harus mengikuti aturan ketat, mengingat kendaraan berpelat merah diperuntukkan bagi operasional pemerintahan.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan akan dilakukan oleh inspektorat daerah. Hasilnya akan menentukan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada ASN terkait.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, terdapat tiga kategori hukuman disiplin, yakni ringan, sedang, dan berat. Hukuman ringan meliputi teguran lisan hingga tertulis. Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan hingga penundaan kenaikan pangkat.

Sementara itu, hukuman berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN.

“Yang jelas ini bukan dalam kondisi dinas. Jadi tetap ada konsekuensi. Tinggal nanti hasil pemeriksaan menentukan apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, selama ini kendaraan tersebut memang kerap digunakan masyarakat dengan mekanisme tertentu, seperti menanggung biaya bahan bakar sendiri.

Meski demikian, praktik tersebut akan dievaluasi agar tidak menyalahi aturan. Pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan aset negara, khususnya kendaraan dinas. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |