BONTANGPOS.ID, Bontang – Dari total 1.746 warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang, hanya 136 orang yang menerima remisi khusus Natal 2025. Dari jumlah tersebut, satu orang dinyatakan langsung bebas, sementara 135 lainnya memperoleh pengurangan masa pidana.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Bontang, Dwi Satrio Kuncoro, menjelaskan penerima remisi didominasi warga binaan kasus narkotika. Sebanyak 71 orang berasal dari perkara narkotika, disusul kasus perlindungan anak sebanyak 38 orang, serta pencurian delapan orang.
Sisanya berasal dari berbagai perkara lain, seperti pembunuhan, penggelapan, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, hingga tindak pidana lainnya.
“Satu orang langsung bebas per 25 Desember karena kasus kecelakaan lalu lintas,” ujar Dwi.
Ia menjelaskan, warga binaan tersebut dapat langsung bebas lantaran telah membayar denda sebesar Rp2 juta, sehingga memperoleh subsidi pidana selama satu bulan.
“Karena dendanya dibayar, yang bersangkutan tidak dikenakan tambahan hukuman,” jelasnya.
Secara rinci, remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Khusus I (RK I) untuk 135 warga binaan dan Remisi Khusus II (RK II) bagi satu warga binaan yang langsung bebas. Lama pengurangan hukuman bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, dengan mayoritas menerima remisi satu bulan.
Berdasarkan data per 15 Desember 2025, jumlah warga binaan Lapas Bontang tercatat sebanyak 1.760 orang, terdiri dari 1.693 narapidana dan 67 tahanan. Dari total tersebut, sebanyak 24 warga binaan tidak memperoleh remisi Natal.
Dwi merinci, satu orang tidak mendapat remisi karena menjalani pidana penjara seumur hidup. Empat lainnya tidak memenuhi syarat substantif karena gagal memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), termasuk residivis yang melakukan pelanggaran selama masa pembinaan.
Selain itu, lima warga binaan belum memenuhi syarat administratif karena belum menjalani program pembinaan minimal enam bulan. Sementara 14 orang lainnya terkendala kelengkapan administrasi dan direkomendasikan untuk diusulkan remisi susulan.
“Jika sudah terkena hukuman disiplin tingkat berat, maka selama satu tahun ke depan tidak bisa diusulkan remisi,” pungkasnya. (*)

















































