BONTANGPOST.ID – Divisi Advokasi dan Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Abdul Aziz melihat 2025 sebagai tahun yang masih menyisakan banyak pekerjaan rumah besar dalam pengelolaan lingkungan di Kaltim.
Ia menilai persoalan utama masih berkutat pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, khususnya di sektor pertambangan.
“Kalau kita bicara refleksi 2025, pengawasan itu masih jadi masalah utama. Tambang ilegal masih marak, reklamasi tidak berjalan, jarak tambang dengan permukiman dilanggar, dan yang paling menyedihkan, korban di lubang tambang masih terus berjatuhan,” kata Aziz.
Ia menyebut beberapa perusahaan yang menjadi sorotan sepanjang 2025, di antaranya perusahaan-perusahaan berstatus perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang masih meninggalkan lubang tambang. Bahkan salah satunya kembali memakan korban jiwa.
“Setiap kita bicara ke pemerintah daerah, jawabannya klasik, itu kewenangan pusat. Sementara pemerintah pusat juga lambat. Akhirnya masyarakat yang menanggung risiko,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, Aziz mencontohkan laporan Jatam Kaltim terhadap PT KW yang diduga meninggalkan lahan rusak sekitar 36 hektare, dengan lubang tambang seluas 6,4 hektare atau setara 12 lapangan sepak bola di Kutai Barat.
“Laporan itu kami sampaikan ke Kejati Kaltim sejak Juni 2025, bersama warga Kampung Geleo Asa di Kutai Barat. Tapi sampai hari ini belum ada penetapan tersangka,” katanya.
Menurut Aziz, perusahaan tersebut sudah menuai penolakan warga sejak mulai beroperasi pada 2018, dan izin operasinya telah berakhir pada Desember 2023. Namun, lubang tambang tetap dibiarkan tanpa reklamasi.
“Itu bukan hanya soal hukum, tapi soal ancaman langsung terhadap sumber air, kehidupan sosial, dan ekonomi warga,” tegasnya.
Terkait kinerja Satgas PKH, Aziz menyampaikan apresiasi atas penertiban kawasan hutan yang menghasilkan pemasukan negara. Namun ia mengingatkan bahwa masih banyak kawasan konservasi yang terancam.
“Kita apresiasi, tapi jangan menutup mata. Tahura masih masuk konsesi, kawasan konservasi masih dicaplok. Kasus KHDTK Unmul membuktikan bahkan hutan pendidikan pun bisa dirampas,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa pembenahan menyeluruh dari pengawasan, penegakan hukum, hingga pemulihan ekologis, penertiban kawasan hutan berisiko hanya menjadi angka di atas kertas.
“Kalau hutan tetap rusak, masyarakat tetap jadi korban, maka sebesar apa pun uang yang disetor ke negara, itu belum bisa disebut keadilan,” pungkas Aziz. (rdh/rd)
















































