BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang mengamankan sopir truk tangki Samator yang diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Poros Samarinda–Bontang KM 48, Kecamatan Marang Kayu, Senin (29/12/2025).
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Bontang AKBP Widho Ariano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).
“Belum ditahan. Sopir kami amankan di Polres Bontang untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Purwo.
Sopir berinisial JS (41) berpotensi terjerat pidana lantaran diduga membahayakan pengguna jalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam.
“Hari ini kami akan memeriksa saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara,” jelasnya.
JS berpotensi dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
“Paling memungkinkan Pasal 310. Namun kami masih menunggu hasil gelar perkara untuk memastikan ada atau tidaknya pasal lain,” tambahnya.
Akibat kecelakaan beruntun tersebut, tercatat empat korban. Rinciannya, satu orang meninggal dunia, satu korban luka berat, dan dua lainnya mengalami luka ringan.
Korban meninggal dunia berinisial KF (37), warga Banyumas. Ia merupakan sopir truk trailer yang saat kejadian tengah membantu rekannya yang mengalami kendala di tanjakan.
Saat korban berada di luar kendaraan, truk tangki Samator melaju dari arah Bontang menuju Samarinda dengan kecepatan tinggi dan menabraknya hingga terseret ke jurang di sisi jalan.
“Jenazah korban sudah dievakuasi. Sementara truk Samator masih berada di lokasi karena kondisi tanah licin dan akan dievakuasi menggunakan crane,” pungkas AKP Purwo. (*)
















































