BONTANGPOST.ID – Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi kembali menjadi sorotan. Dugaan pemakaian mobil dinas oleh oknum pejabat di Kota Bontang untuk keperluan mudik menuai kritik dari kalangan akademisi.
Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
Menurutnya, penggunaan fasilitas dinas di luar kepentingan kedinasan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
“Ini ada dua pelanggaran sekaligus. Pertama pelanggaran etik karena fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi. Kedua, ada potensi tindak pidana korupsi karena menyangkut penggunaan aset daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pejabat publik seharusnya memahami batasan penggunaan fasilitas negara. Jika pelanggaran masih terjadi, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya individu, tetapi juga sistem kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.
“Ini menunjukkan ada problem kultur birokrasi. Artinya, ada kegagalan sistemik dalam memastikan fasilitas dinas digunakan sesuai aturan,” katanya.
Ia juga mengacu pada surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Dalam aturan tersebut, ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas.
Menurutnya, mobil dinas merupakan aset daerah. Jika digunakan di luar peruntukannya, hal itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Ketika aset daerah dipakai di luar peruntukannya, itu bisa dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan daerah, yang menjadi salah satu unsur tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Meski demikian, ia menyebut kasus seperti ini masih bisa diperdebatkan dalam kategori korupsi kecil (petty corruption), namun tetap tidak boleh dianggap sepele.
Ia pun mendesak Wali Kota Bontang untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang terbukti melanggar.
“Minimal harus dicopot dari jabatannya. Ini soal integritas. Kalau integritas sudah dilanggar, maka tidak layak lagi menjadi pejabat publik,” tegasnya.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah kendaraan operasional milik Dinas Kesehatan Bontang terlihat berada di kawasan wisata Labuan Cermin, Biduk-Biduk, Kabupaten Berau saat libur Lebaran.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.
Ia menyebut, hasil penelusuran awal menunjukkan kendaraan tersebut kerap dipinjamkan untuk kepentingan masyarakat. Namun, penggunaan tersebut tetap akan didalami melalui inspektorat.
“Memang informasinya mobil itu sering dipinjamkan. Tapi ini tetap akan kami dalami,” pungkasnya. (ak)


















































