Hingga Akhir 2025, Penanganan Kasus Galian C Ilegal di Bontang Masih Mandek

2 days ago 14

BONTANGPOST.ID, Bontang Hingga penghujung tahun 2025, penanganan kasus aktivitas galian C ilegal di wilayah Kota Bontang belum menunjukkan perkembangan berarti. Perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan oleh Polres Bontang.

Sebelumnya, polisi telah memanggil lima orang saksi yang terdiri dari pemilik tambang, operator alat berat, serta perwakilan instansi terkait. Namun hingga kini, kasus tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus galian C ilegal ini awalnya ditangani oleh Kasatreskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto. Seiring rotasi jabatan di lingkungan Polres Bontang pada 22 Agustus 2025, penanganan perkara dilimpahkan kepada Kasatreskrim baru, AKP Randy Anugrah Putranto.

AKP Randy membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya baru memeriksa lima saksi. Status perkara masih sebatas penyelidikan (lidik), sehingga penyidik belum memiliki kewenangan melakukan upaya paksa.

“Karena masih lidik, kami hanya bisa melayangkan surat panggilan. Ada saksi yang datang, ada juga yang belum bisa hadir. Ini cukup menyulitkan karena harus menyesuaikan waktu para saksi,” ujarnya usai rilis akhir tahun Polres Bontang, Selasa (30/12/2025).

Ia menjelaskan, meski pemilik tambang telah dipanggil dan aktivitas penambangan diketahui terjadi, polisi masih memerlukan keterangan tambahan, terutama dari saksi ahli.

“Kami masih berkoordinasi dengan instansi terkait dan menunggu keterangan saksi ahli untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Di sisi lain, kepolisian memahami tingginya kebutuhan material tanah urug untuk pembangunan di masyarakat. Namun hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas aktivitas pertambangan tanpa izin.

Polres Bontang menegaskan akan terus melakukan langkah persuasif serta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik pertambangan ilegal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Ke depan, kami tetap mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |