BONTANGPOST.ID, Bontang – Status hukum lahan HOP VII akhirnya menemui titik terang. Dalam rapat Presentasi Penyusunan Legal Opinion (LO) yang digelar Pemerintah Kota Bontang, terungkap bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut telah kedaluwarsa sejak 2019.
Rapat strategis ini dipimpin langsung Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, di ruang rapat utama kantor wali kota, Rabu (17/12/2025). Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Pilipus Siahaan, Kepala BPN Kota Bontang Hamim Muddayana, Inspektur Daerah Enik Ruswati, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bontang Usman, unsur Forkopimda, serta perwakilan Polres Bontang.
Wali Kota Neni menegaskan, karena masa berlaku HGB telah berakhir dan tidak diperpanjang, maka lahan tersebut otomatis kembali menjadi tanah negara. Dengan kondisi itu, skema hibah dari yayasan kepada pemerintah daerah tidak dapat dilakukan.
“Satu-satunya jalan yang sah adalah pengajuan permohonan hak oleh Pemerintah Kota Bontang. Kita ajukan demi kepentingan umum, kemanfaatan, dan fungsi sosial tanah,” tegas Neni.
Penegasan tersebut diperkuat oleh Tim Ahli dari Universitas Airlangga, Prof Sri, yang menjelaskan bahwa HGB di atas tanah negara memiliki jangka waktu tertentu. Apabila tidak ada pengajuan perpanjangan yang sah sebelum masa berlaku berakhir, maka hak pihak yayasan gugur demi hukum.
Senada dengan itu, Kepala BPN Kota Bontang Hamim Muddayana menyampaikan hasil konsultasi berjenjang mulai dari Kanwil hingga BPN Pusat. Kesimpulannya, Yayasan Badak tidak lagi dapat diberikan hak atas lahan HOP VII.
“Sebaliknya, Pemerintah Kota Bontang memiliki prioritas utama untuk mengajukan permohonan hak, terlebih peruntukan lahan tersebut sesuai RTRW sebagai Ruang Terbuka Hijau,” jelas Hamim.
Sementara itu, Kepala DPKPP Kota Bontang Usman mengatakan pertemuan ini merupakan rapat ketiga untuk memfinalisasi status lahan. Meski proses sebelumnya sempat berjalan alot, LO yang telah disusun kini menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bontang akan membentuk Tim Penataan Tanah dan segera mengajukan permohonan resmi ke BPN untuk lahan seluas kurang lebih 63 hektare. Langkah ini dilakukan agar pemanfaatan lahan dapat berjalan legal, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)

















































