BONTANGPOST.ID, Jakarta – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penerapan sistem total reward berbasis kinerja, di mana PNS berprestasi akan menerima gaji dan tunjangan lebih tinggi dibandingkan pegawai yang bekerja biasa-biasa saja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan efektif sejak 30 Juni 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari delapan Quick Wins atau program hasil terbaik cepat RKP 2025, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 disebutkan:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
(Poin 6, Halaman 3, Lampiran Perpres 79 Tahun 2025)
Besaran Kenaikan Gaji ASN 2025
Kenaikan gaji ASN tidak diberlakukan secara merata, melainkan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Berdasarkan Perpres tersebut, besaran kenaikannya sebagai berikut:
-
Golongan I dan II: naik 8%
-
Golongan III: naik 10%
-
Golongan IV: naik 12%
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi ASN dan memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Sistem Reward Berbasis Kinerja
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah memperkenalkan sistem manajemen penghargaan dan pengakuan kinerja ASN melalui peningkatan tunjangan dan insentif bagi pegawai berprestasi.
Dengan sistem ini, ASN yang menunjukkan kinerja unggul akan mendapatkan tambahan penghasilan di luar gaji pokok.
Simulasi Gaji Baru
Meski rincian nominal belum dirilis, simulasi bisa dihitung dari persentase kenaikan berdasarkan gaji lama. Misalnya, seorang PNS Golongan IIIb dengan gaji Rp3.500.000 akan naik 10% menjadi sekitar Rp3.850.000 per bulan.
Kenaikan gaji ini akan mulai berlaku Oktober 2025 dan dibayarkan secara rapel dua bulan (Oktober–November) pada November mendatang.
Namun, pelaksanaannya tetap menunggu evaluasi fiskal dan kesiapan anggaran pemerintah. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan, pelaksanaan kebijakan bergantung pada kondisi keuangan negara dan keputusan akhir Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan ASN, dengan harapan para pegawai semakin profesional dan berorientasi pada pelayanan publik. (KP)