BONTANGPOST.ID, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Balikpapan. Empat orang diamankan dalam pengungkapan tersebut dengan peran berbeda, mulai dari pembeli, pengedar, penyalur hingga bandar.
Penangkapan dilakukan di Balikpapan dan Jakarta Selatan. Polisi menyita hampir 3 kilogram sabu serta sekitar 1.900 butir ekstasi yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional asal Malaysia.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu membeberkan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
“Total barang bukti nyaris 3 kilogram sabu dan 1.900 butir ekstasi,” terang Endar.
Pengungkapan bermula dari penangkapan WS di dalam mobil dinas kepala dinas di Balikpapan, Toyota Innova Zenix KT 1645 IN. Saat itu, WS yang diketahui merupakan sopir dinas berada bersama IN.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan belasan butir ekstasi dan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam tas ransel.
“WS sopir dinas,” kata Romylus.
Meski narkotika ditemukan di dalam mobil dinas Pemerintah Kota Balikpapan, polisi belum menyimpulkan keterlibatan pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut.
Polda Kaltim telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak terkait untuk dimintai keterangan pada Senin mendatang. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperjelas penguasaan dan penggunaan kendaraan operasional tersebut.
Dari penangkapan WS, polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar dua jam kemudian, pukul 20.00, petugas menangkap AG alias Boy di kawasan Jalan Alamanda Barat, Balikpapan.
AG disebut berperan sebagai perantara sekaligus penyalur. Dari tangannya, polisi menyita satu timbangan digital dan sebuah ponsel.
Petugas kemudian menggeledah kamar milik adik kandung WS, IJA. Di dalam lemari, polisi menemukan tas berwarna kuning yang berisi tiga paket besar sabu dengan berat 2.924 gram bruto.
Selain itu, polisi menemukan dua bungkus plastik emas yang berisi sekitar 1.900 butir ekstasi.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke Jakarta Selatan. Di sana, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IC yang diketahui berprofesi sebagai penasihat hukum.
“Kami lakukan pengembangan hingga ke Jakarta Selatan. Kami amankan perempuan inisial IC yang merupakan penasihat hukum,” tutur Romylus.
IC juga diketahui pernah menjadi mediator hakim di Pengadilan Agama Balikpapan. Setelah menjalani pemeriksaan, IC disebut mengakui bahwa rantai pasokan narkotika tersebut bermula dari seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial DRS.
DRS kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Peran IC memesan secara rutin narkoba lalu menyalurkannya ke AG dan WS untuk diedarkan ke tingkat pembeli akhir seperti IN,” jelas Romylus.
Menurut Romylus, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan intensif terhadap peredaran narkotika yang dilakukan melalui jalur kargo udara.
“Operasi ini membuktikan adanya pergerakan sindikat internasional asal Malaysia yang berupaya memasok dan mengendalikan peredaran gelap narkotika di Kaltim,” tegasnya. (KP)
















































