BONTANGPOST.ID – Aktivitas ilegal yang terus ditemukan di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) menuai sorotan Anggota DPR RI asal Kalimantan Timur, Syafruddin.
Dia menegaskan penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, melainkan harus mengungkap aktor intelektual di balik perusakan kawasan konservasi tersebut.
Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Jika tidak ditindak sejak dini, aktivitas ilegal berpotensi meluas dan membuka ruang bagi pihak lain untuk ikut menggarap kawasan TNK.
“Kalau tidak ditertibkan dari sekarang, nanti akan meluas. Ini bisa membuka ruang bagi semua pihak untuk menggarap lahan TNK. Kita sepakat TNK adalah kawasan hutan yang harus dilindungi demi kelestarian alam Kalimantan Timur,” katanya.
Syafruddin menyoroti fakta bahwa selama ini yang diamankan aparat umumnya hanya operator atau pekerja di lapangan. Sementara aktor utama yang mengendalikan aktivitas ilegal tersebut belum tersentuh hukum.
Ia menyebut penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti berada di balik aktivitas perusakan TNK harus diproses hingga ke meja hijau. “Siapapun yang berada di belakang atau aktor dari aktivitas kerusakan TNK harus diseret ke meja hijau dan diadili,” tegasnya.
Syafruddin memastikan DPR RI siap memberikan dukungan politik dan pengawasan terhadap langkah penegakan hukum dalam menertibkan aktivitas ilegal di TNK. Ia juga berkomitmen menyuarakan persoalan ini kepada Kementerian Kehutanan.
“Saya punya tanggung jawab memperjuangkan agar kawasan lindung, termasuk TNK dan hutan lindung lainnya tetap terjaga,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kawasan TNK tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk kegiatan perlindungan dan pelestarian hutan.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas ilegal di TNK terungkap. Dalam dua operasi penertiban sepanjang November hingga Desember 2025, Balai TNK bersama tim gabungan menemukan tambang galian C serta pembukaan kawasan mangrove ilegal di sejumlah titik.
Sebanyak delapan unit alat berat disita dan beberapa orang diamankan. Penindakan dilakukan di wilayah Sungai Sirap, Sangkima, dan Martadinata, yang seluruhnya berada di kawasan konservasi TNK.
Operasi pertama digelar pada 19 November 2025 di Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur dengan temuan satu unit alat berat tambang galian C. Operasi berlanjut pada 17 Desember 2025 di Desa Sangkima, di mana enam unit alat berat dan dua orang diamankan.
Sehari kemudian, 18 Desember 2025, petugas kembali menindak pembukaan mangrove untuk revitalisasi tambak di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, dengan mengamankan satu unit alat berat dan dua orang. (KP)















































