BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pria berinisial RZ (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri sepeda motor milik keluarganya sendiri di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tersebut kemudian dijual. Uang hasil penjualan, berdasarkan pemeriksaan polisi, diduga digunakan RZ untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan pada 21 Agustus 2026.
“Tersangka mengambil sepeda motor milik keluarganya. Setelah itu kendaraan tersebut dijual,” ujar Putu.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, RZ datang ke rumah keluarganya dan sempat makan di lokasi.
Setelah itu, RZ mengambil kunci sepeda motor dan membawa kendaraan tersebut tanpa izin. Keluarga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berupaya menghubungi RZ, tetapi tidak mendapat respons.
Polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan RZ di rumah temannya berinisial I di Gang Tomat, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dibantu URC Rajawali Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bergerak ke lokasi.
RZ ditemukan bersembunyi di dalam toilet rumah tersebut. Petugas kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, uang dari penjualan motor tersebut digunakan untuk narkoba dan berfoya-foya. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp20 juta,” jelasnya.
Putu mengatakan, polisi masih mendalami rangkaian perbuatan RZ, termasuk proses penjualan kendaraan dan penggunaan uang hasil penjualan tersebut.
Kini RZ telah dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan pakaian yang digunakan RZ saat membawa sepeda motor tersebut.
Atas perbuatannya, RZ dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk proses hukumnya masih kami dalami sesuai dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada,” pungkasnya. (*)

















































